Sarolangun, Jambi – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut dipimpin Kapolres Sarolangun telah melakukan pengungkapan perkara “Pencurian dengan Kekerasan mengakibatkan orang mati ” ,pada sabtu (09/05) sekira pukul 02.00 Wib.
Atas dasar Laporan polisi nomor : LP/ B- 60/IV/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 07 April 2020.Atas korban meninggal SURMAN Bin M. SOLEH (Alm) , Umur : 58 Thn, Tani, Rt. 08 Desa Pelawan Kecamatan Pelawan kabupaten Sarolangun.
Dijelaskan Kapolres Sarolangun AKBP.DENY HERYANTO, SIK., M.Si pada konferensi persnya pada senin (11/05) sekira pukul 13.36 Wib di Mapolres Sarolangun.
Kejadian tepatnya pada Hari Selasa, 07 April 2020 sekira pukul 14.00 wib di Kebun milik AMIRUDIN Bin SURMAN (Alm) Jalan PT. IGUN Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil ringkus tersangka DEDI IRWANSYAH Bin JUNAIDI, Lk, 21 Th, Islam, Wiraswasta, Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara Sumatera Selatan.
Dijelaskan kronologis penagkapan oleh Kapolres Sarolangun ,Pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira Pukul 00.20 Wib Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun.
“Informasi bahwa pelaku berada di Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara,” pungkas Kapolres.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 Wib Tim Gabungan langsung menuju ke Pondok di dalam kebun karet tempat persembunyian pelaku.Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
“Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa Ke Polres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.Tersangka lainnya sudah diketahui dan sedang dalam pengejaran Tim Reskrim Polres Sarolangun,” tambah Kapolres Sarolangun.
Diketahui hasil penyelidikan modus operandi para tersangka mendatangi korban dan mengajak ngobrol. Pada saat korban lengah tersangka langsung memukuli kepala korban dengan benda tumpul lantas menusuk korban dengan gunakan senjata tajam,lalu mengikat korban kemudian mengambil barang berharga milik korban, 1 unit Honda Revo, dompet.
“Berdasarkan Interogasi terhadap tersangka mengakui telah melakukan 3 kali Tindak Pidana Curas di wilkum Polres Sarolangun yaitu:
1. LP nomor: LP/ B-49/ III/ 2020/ SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020.
2. LP nomor: LP/ B-14/ V/ 2020/ RES SRL/ SEK SKT, tanggal 05 Mei 2020,” tegas Kapolres.
“Sementara atas tindak pidana yang dilakukan tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 339 KUHP Atau Pasal 365 ayat (3) KUHP,” tutup AKBP. Deny Heryanto, S.IK, M.Si.
(Pen)
Discussion about this post