Padang – Sebagai lembaga legislatif daerah yang mengemban fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran, DPRD Kota Padang terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan tertib, selaras dengan regulasi nasional, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal ini tercermin dari serangkaian pembahasan strategis yang saat ini tengah digarap melalui panitia khusus (Pansus).
Pansus I Bahas Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah
Dalam rangka menata kembali sistem regulasi daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kota Padang mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang) untuk mengakhiri konflik regulasi yang telah berlangsung cukup lama serta mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah agar lebih tertib dan akuntabel.
Pembahasan Ranperda tersebut dilaksanakan dalam rapat Pansus I yang dipimpin Ketua Pansus Faisal Nasir, bersama anggota pansus dan jajaran eksekutif, di antaranya Asisten III Sekretariat Daerah Kota Padang, Corry Saidan.
“Pertemuan ini menjadi fokus untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan bahwa landasan hukum kedudukan keuangan pimpinan daerah benar-benar kuat dan tidak bermasalah secara yuridis,” ujar Faisal Nasir.
Lebih lanjut dijelaskan, substansi persoalan yang hendak diselesaikan adalah adanya tumpang tindih antara Perda Nomor 5 Tahun 2003 dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Secara hierarki hukum, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Perda ini harus dicabut karena seluruh hak keuangan kepala daerah sudah diatur secara eksklusif dalam PP. Pencabutan penting untuk mengantisipasi persoalan hukum dan potensi tumpang tindih pemeriksaan di kemudian hari,” tegas Faisal.
Sejalan dengan itu, Asisten III Setdako Padang, Corry Saidan, mengonfirmasi bahwa pengajuan pencabutan Perda tersebut murni dilandasi pertimbangan hukum.
“Adanya dua regulasi yang mengatur hal yang sama menimbulkan inkonsistensi di lapangan. Pencabutan Perda ini merupakan solusi agar pelaksanaan aturan menjadi jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda,” jelasnya.
Hasil kajian Pansus I juga diperkuat oleh kunjungan kerja ke berbagai daerah yang menunjukkan bahwa hak keuangan kepala daerah di seluruh Indonesia hanya berpedoman pada PP 109 Tahun 2000, tanpa pengaturan tambahan melalui Perda.
Dengan dukungan penuh Pansus I, pembahasan Ranperda ini ditargetkan rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan. Sebagai tahap finalisasi, DPRD akan mengundang Kanwil Kemenkumham, Biro Hukum Provinsi, serta pakar hukum untuk memastikan kesamaan persepsi sebelum ditetapkan.
Pansus III Fokus Ranperda Penguatan Adat Minangkabau
Di sisi lain, sebagai wujud tanggung jawab DPRD dalam menjaga jati diri dan kearifan lokal, Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Padang juga menggelar rapat pembahasan Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau, Selasa (9/12/2025).

Ranperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang menjamin keberlangsungan adat dan budaya Minangkabau di Kota Padang, meskipun sistem pemerintahan terendah saat ini berbasis kelurahan, bukan nagari.
Ketua Pansus III, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat, yang secara hukum mengukuhkan filosofi “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” sebagai amanah konstitusional.
“Inilah alasan kita menyusun Perda ini. Agar adat dan budaya Minangkabau tetap lestari sesuai dengan kehendak para pemilik adat, yakni Ninik Mamak dan Penghulu,” ujar Mulyadi.
Rapat tersebut secara khusus melibatkan Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah eksis jauh sebelum negara ini berdiri, sebagai bentuk penghormatan terhadap otoritas adat.
Salah satu fokus Ranperda adalah pewarisan nilai budaya kepada generasi muda. Jika disahkan, Perda ini akan mewajibkan lembaga pendidikan formal dan informal tingkat dasar hingga menengah untuk mengajarkan nilai-nilai budaya Minangkabau secara terstruktur.
Selain itu, Pansus III juga menyoroti keberadaan dubalang (pengawal adat). Menurut Mulyadi, perlu penegasan fungsi dan tugas agar peran dubalang kota tidak tumpang tindih dengan Satpol PP maupun dubalang nagari yang berada di bawah kewenangan Ninik Mamak.
Tak hanya pada aspek regulasi dan budaya, fungsi pengawasan DPRD juga diwujudkan melalui perhatian terhadap kondisi kemanusiaan. Ketua Komisi IV DPRD Padang, Buya Iskandar, angkat bicara terkait mulai merebaknya penyakit ISPA dan dehidrasi di lokasi pengungsian.

“Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Buya Iskandar, Jumat malam (12/12/2025).
Ia mendorong Pemko Padang melalui Dinas Kesehatan dan PDAM untuk meningkatkan pelayanan, khususnya penyediaan air bersih dan tenaga medis di lokasi pengungsian.
“Hidup di pengungsian dengan sarana terbatas sangat rentan terhadap penyakit. Karena itu, tenaga medis dan obat-obatan harus tersedia setiap hari agar warga cepat mendapatkan penanganan,” tegasnya.
Buya Iskandar juga menyampaikan pesan empati kepada para pengungsi.
“Saudara-saudaraku tidak sendirian. Kami bersama kalian. Semoga Allah memberi kekuatan lahir dan batin untuk melewati masa sulit ini,” tutupnya.
#Adv



Discussion about this post