SAWAHLUNTO – Setelah dua kali mediasi dilakukan namun diduga belum ada penyelesaian atau jalan buntu, masalah tumpang tindih sertifikat hak milik No.00120 dengan sertipikat hak milik No.00568 di Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto menjadi sengketa.
Kronologis sengketa sesuai yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang berita acara pelaksanaan mediasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto nomor: 109/MDS/SKP/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dengan mediator Ikram Haris, S,SiT, MM itu.
Berawal, pada tahun 24 Maret 1997, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syafei Rajo Pahiawan dengan Pemberian Hak dari Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Barat No. S20.1184/PHM/Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 No Urut 11 berasal dari Konversi Hak Adat UUPA No. 5/1960 Bab II Bag III.
Pada tanggal 21 Aprii 1998, SHM No. 00120 dibalik nama atas nama Syaftinengsi berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Laurensia Emilia, S.H tanggal 24 September 1997 No. 081/BRG/J.B./1997.Pada tanggal 25 Juli 2011, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00290 an. Desi Susrianti berdasarkan Konversi Hak Adat.
Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak an. Desi Susrianti belum dipetakan sedangkan Sertipikat Hak Milik No. 00290 Desa Kolok Mudiak an. Desi Susrianti telah terpetakan namun belum divalidasi karena terindikasi Tumpang Tindih (Overiap).
Pada April 2018, Desi Susrianti memberitahu kepada Syaftinengsi bahwa Bidang Tanah dalam Sertipikat hak milik masing-masing tumpang tindih (overlap). Setelah diusahakan Penyelesaian secara kekeluargaan namun tidak ada jalan keluar untuk penyelesaian permasalahan ini.
Pada tanggal 04 September 2018, Penyanggah memasukan Sanggahan terhadap Permohonan Pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 an, Desi Susrianti. Setelah dilakukan mediasi, namun tidak ada menemukan jalan keluar penyelesaian masalah untuk Para Pihak
Pada tanggal 11 Desember 2018, diterbitkan 2 Sertipikat Hak Milik dari Pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 yang telah dimatikan, dimana Sertipikat Hak Milik No. 00568 masih tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syaftinengsi. Pada tanggal 19 Februari 2024, Syaftinengsi mengajukan Pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang tindih bidang tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak Dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak.
Mediasi dengan perwakilan peserta Ikram Haris Yola Dwi Aurora, Syaftinengsih dan Desi Susrianti disaksikan Ketua KAN Kolok serta Kades Kolok Mudiak digelar di runag mediasi Kantor Pertanahan kota Sawahlunto itu dengan pokok-pokok diskusi (tanggapan). Dari Pihak Desi Suarianti (Teradu) bersedia untuk membagi 2 Bidang Tanah yang tumpang tindih. Dari pihak Syaftinengsi (Pengadu) bersedia untuk memberikan jalan Untuk ke belakang serta. Pihak Syaftinengsi (Pangadu) akan memberikan jawaban pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Apabila masih tidak ada kesepakatan, maka akan diserahkan kepada para pihak untuk menempuh Jalur Hukum. IV. Hasil Mediasi Para Pihak masih tetap pada keinginan masing-masing dan untuk pihak Syaftinengsi akan memberikan jawaban pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024.
Melalui Advokat Zulhefrimen dan rekan kuasa hukum Syaftinengsi melakukan upaya somasi serta memasang plank yang menyatakan tanah ini dalam sengketa kepemilikan serta dibawah pengawasan klinik hukum Zulhefrimen SH dan rekan.
“Kita sudah sampaikan kepada Kapolres Sawahlunto berdasarkan surat kuasa khusus yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 di Sawahlunto. Selanjutnya, sehubungan dengan sertifikat yang telah dimiliki klien kami dengan Nomor SHM. 120/Desa Kolok Mudik, Luas 7.650 M2, terdaftar atas nama Syaftinengsi terletak di Kecamatan Berangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat,” kata Zulhefrimen.
Untuk itu, lanjut Zulhefrimen, kami beserta klien berniat untuk memeriksa dan memastikan objek apakah sertifikat tersebut sesuai dengan yang dimiliki klien kami tersebut.
“Berikutnya kami akan melakukan Re-Climbing terhadap objek yang tertera didalam sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut. Oleh karena itu, kami mohon perlindungan hukum dan atau perlindungan diri terhadap klien kami beserta keluarganya,” jelasnya. (Inv.02)
Discussion about this post