SAWAHLUNTO – Sengketa dugaan tumpang tindih surat kepemilikan tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 desa Kolok Mudiak atas nama Syaftinengsi dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 desa Kolok Mudiak kecamatan Barangin kota Sawahlunto atas nama Desi Suarianti masih belum menemukan titik terang.
Itu diungkapkan kuasa hukum Syaftinengsi, Zulhefrimen rekan sejawatnya Dahlia, usai memenuhi undangan klarifikasi pihak kepolisan resort Sawahlunto meminta keterangan kedua belah pihak, Jum’at, (19/7/2024).
Pihak sebelah, katanya tetap pada pendiriannya, bersedia untuk membagi dua lahan sengketa itu. Sedangkan klient kami juga tetap tidak menerimanya, karena sesuai Sertipikat Hak Milik No. 00120, tanah tersebut merupakan miliknya.
Zulhefrimen menambahkan pihak Satreskrim Polres Sawahlunto sedang melakukan penyelidikan.
Tak ditemuinya titik terang itu dalam persoalan ini, tegas Zulhefrimen, kita ingin semuanya menjadi terang benderang dan publik tahu.
Kronologis sengketa sesuai yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang berita acara pelaksanaan mediasi Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto nomor: 109/MDS/SKP/VI/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dengan mediator Ikram Haris, S,SiT,M.M itu.
Berawal, pada tahun 24 Maret 1997, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syafei Rajo Pahiawan dengan Pemberian Hak dari Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Barat No. S20.1184/PHM/Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 No Urut 11 berasal dari Konversi Hak Adat UUPA No. 5/1960 Bab II Bag III.
Berawal, pada tahun 24 Maret 1997, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syafei Rajo Pahiawan dengan Pemberian Hak dari Surat Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Sumatera Barat No. S20.1184/PHM/Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 No Urut 11 berasal dari Konversi Hak Adat UUPA No. 5/1960 Bab II Bag III.
Pada tanggal 21 Aprii 1998, SHM No. 00120 dibalik nama atas nama Syaftinengsi berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Laurensia Emilia, S.H tanggal 24 September 1997 No. 081/BRG/J.B./1997.Pada tanggal 25 Juli 2011, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00290 an. Desi Susrianti berdasarkan Konversi Hak Adat.
Pada tanggal 21 Aprii 1998, SHM No. 00120 dibalik nama atas nama Syaftinengsi berdasarkan Akta Jual Beli dari PPAT Laurensia Emilia, S.H tanggal 24 September 1997 No. 081/BRG/J.B./1997.Pada tanggal 25 Juli 2011, terbit Sertipikat Hak Milik No. 00290 an. Desi Susrianti berdasarkan Konversi Hak Adat.
Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak an. Desi Susrianti belum dipetakan sedangkan Sertipikat Hak Milik No. 00290 Desa Kolok Mudiak an. Desi Susrianti telah terpetakan namun belum divalidasi karena terindikasi tumpang tindih (Overlap).
Pada tanggal 11 Desember 2018, diterbitkan 2 Sertipikat Hak Milik dari Pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 yang telah dimatikan, dimana Sertipikat Hak Milik No. 00568 masih tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syaftinengsi.
Pada tanggal 19 Februari 2024, Syaftinengsi mengajukan Pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang tindih bidang tanah antara Sertipikat Hak Milik No. 00120 Desa Kolok Mudiak Dengan Sertipikat Hak Milik No. 00568 Desa Kolok Mudiak.
Pada tanggal 11 Desember 2018, diterbitkan 2 Sertipikat Hak Milik dari Pemecahan Sertipikat Hak Milik No. 00290 yang telah dimatikan, dimana Sertipikat Hak Milik No. 00568 masih tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 00120 an. Syaftinengsi.
Mediasi dengan perwakilan peserta Ikram Haris Yola Dwi Aurora, Syaftinengsih dan Desi Susrianti disaksikan Ketua KAN Kolok serta Kades Kolok Mudiak digelar di ruang mediasi Kantor Pertanahan kota Sawahlunto itu dengan Pokok-pokok Diskusi (Tanggapan). Dari Pihak Desi Suarianti (Teradu) bersedia untuk membagi 2 bidang Tanah yang tumpang tindih. Dari pihak Syaftinengsi (Pengadu) bersedia untuk memberikan jalan Untuk ke belakang serta. Pihak Syaftinengsi (Pangadu) akan memberikan jawaban pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Apabila masih tidak ada kesepakatan, maka akan diserahkan kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum. IV. Hasil Mediasi Para Pihak masih tetap pada keinginan masing-masing dan untuk pihak Syaftinengsi akan memberikan jawaban pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024.
Melalui Advokat Zulhefrimen dan rekan kuasa hukum Syaftinengsi melakukan upaya somasi serta memasang plank yang menyatakan tanah ini dalam sengketa kepemilikan serta di bawah pengawasan klinik hukum Zulhefrimen SH dan rekan.
Menurutnya, pihaknya sudah menyampaikan kepada Kapolres Sawahlunto berdasarkan surat kuasa khusus yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 28 Juni 2024 di Sawahlunto.
“Selanjutnya, sehubungan dengan sertifikat yang telah dimiliki klien kami dengan Nomor SHM. 120/Desa Kolok Mudik, Luas 7.650 M2, terdaftar atas nama Syaftinengsi terletak di Kecamatan Berangin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat,” kata Zulhefrimen
“Berikutnya kami akan melakukan Reclimbing terhadap objek yang tertera didalam sertifikat yang telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional tersebut. Oleh karena itu, kami mohon perlindungan hukum dan atau perlindungan diri terhadap klien kami beserta keluarganya,” pungkasnya. (Inv.02)
Discussion about this post