ADVERTISEMENT
Sabtu, 12 Juli 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Mau Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Darat, Ini Syaratnya

by Taufik Hidayat
5 April 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Mau Mudik Lebaran 2022 dengan Transportasi Darat, Ini Syaratnya
ADVERTISEMENT

Reportaseinvestigasi.com,Jakarta, Pemerintah kembali memberlakukan sejumlah persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) bagi pengguna transportasi darat Lebaran tahun 2022 sebagai pengganti SE 23 Tahun 2022

Pelonggaran ini dilakukan dalam rangka menyambut mudik yang kini kembali diperbolehkan.

BERITA LAINNYA

1.500 Atlet Taekwondo Ikuti Kejurnas Piala Kemenpora RI 2025 di Kota Magelang

Menkomdigi Minta Pengembang AI Beri Manfaat Nyata pada Masyarakat

HUT Bhayangkara ke-79, Presiden Prabowo: Jadilah Polisi Dicintai Rakyat

Ketentuan di atas diatur dalam Surat Edaran (SE) 38 tahun 202 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Corona virus disease 2019 ( Covid-19)

Hal itu di katakan oleh kepala bus terminal Kalideres Revi Zulkarnain menurut nya berdasarkan surat Edaran SE 38 Tahun 2022

Menurutnya, Petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri moda transportasi darat dilakukan terhadap kendaraan bermotor umum, kendaraan

bermotor perseorangan, dan angkutan penyeberangan dengan

ADVERTISEMENT

ketentuan sebagai berikut:

Setiap pelaku perjalanan orang dengan transportasi darat harus

melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat

ADVERTISEMENT

pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat

ADVERTISEMENT

kedatangan, dengan ketentuan:

menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu

memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,

serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan

handsanitizer

wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat

melakukan perjalanan dalam negeri

pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis

ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-

PCR atau Rapid Test Antigen

Tambah Revi,pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil

negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu

3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

“Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis

pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang

sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum

keberangkatan sebagai syarat perjalanan” Tukasnya

Lanjutnya pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes

RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal

3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari

Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang

bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi

COVID-19

“Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan

terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan

hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib

melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang

telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-

19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat” Jelas Revi

Ia juga menambahkan, Setiap penyelenggara atau operator moda transportasi darat diwajibkan

menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk memeriksa hasil vaksinasi dan/atau hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT- PCR bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu

melakukan check-in.

 

Lis/Red /Am

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bupati Suhatri Bur Serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Perdana Tahun 2022

Next Post

Pesantren Ramadhan Digelar Lagi Tahun Ini di Payakumbuh

Next Post
Pesantren Ramadhan Digelar Lagi Tahun Ini di Payakumbuh

Pesantren Ramadhan Digelar Lagi Tahun Ini di Payakumbuh

Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Payakumbuh Berubah, Ini Dia

Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kota Payakumbuh Berubah, Ini Dia

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI