Padang Pariaman — Tim Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria pelaku tindak pidana pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang bertempat di sebuah rumah di Korong Mandahiliang, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman, pada Minggu 16/10/2022 sekira pukul 03:30 Wib.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasi Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L mengatakan benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial MW (36) warga Korong Mandahiliang, Nagari Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan, Kabupaten Padang Pariaman dan dari penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut AKP Syafrudin menjelaskan berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Pariaman bahwa dirumah pelaku MW di Korong Mandahiliang Nagari Gasan Gadang, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kemudian untuk menindaklanjuti informasi itu Tim Mata Elang Resnarkoba Pariaman berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah diberi perintah oleh Kasat Narkoba tersebut, maka tim langsung bergerak menuju ke lokasi TKP yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba untuk memastikan informasi serta melakukan pengintaian disekitar rumah pelaku,” tutur AKP Syafrudin Kasi Humas.
Setelah petugas sampai dilokasi TKP dan memastikan keberadaan posisi pelaku, ternyata pelaku sedang berada didalam rumah dan tak menunggu waktu lama petugas langsung masuk kedalam rumah serta didapati pelaku MW sedang tidur didalam kamarnya, lalu petugas membangunkan pelaku untuk dilakukan penggeledahan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi, alhasilnya di dalam kamar pelaku ditemukan barang bukti berupa 7 paket yang diduga narkotika jenis sabu berada di dalam kotak balsem yang disembunyikan di bawah kursi, namun saat dilakukan introgasi terhadap pelaku ia mengakui bahwa barang haram narkotika sabu itu benar miliknya,” ungkap Kasi Humas.
Atas perbuatannya pelaku MW terancam dijerat dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post