Pariaman — Dua orang pria inisial DF (28) dan AF (22) pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Kedua pelaku tersebut diringkus di TKP di Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Rabu 2/2/2022 sekira pukul 17:00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH.MH mengatakan kronologis penangkapan pelaku itu berawal Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman ada transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Pariaman langsung koordinasi dengan Kasat Resnarkoba, “Dan setelah itu tim langsung bergerak ke target lokasi yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan, SH dan Kanit Opsnal Aipda Hendrayani untuk melakukan penyelidikan serta untuk memastikan informasi tersebut dan memastikan keberadaan rumah pelaku tempat transaksi narkoba tersebut”, kata Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, pada Kamis 3/2/2022.
“Setelah Tim Opsnal Mata Elang memastikan keberadaan lokasi pelaku itu dan pada pukul 17:00 WIB tim langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan serta ditemui pelaku DF dan AF yang sedang berada didalam kamar”, ucap Iptu Nofridal.
“Kemudian setelah dipanggil saksi dari Kepala Dusun dan warga setempat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, Alhasilnya ditemukan barang bukti yaitu plastik bening yang duduga berisi sabu dibawah tempat tidur sebanyak 11 paket”, ujar Kasat Iptu Nofridal
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari penggeledahan tersebut yaitu 11 paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu, 1 buah kaca pirex, 2 unit handphone android merk Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam, 2 unit handphone lipat merk Samsung warna putih dan merah, 2 unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa plat nomor dan Yamaha Mio Soul tanpa plat nomor, dan uang sebesar Rp 400 ribu rupiah.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Iptu Nofridal Kasat Resnarkoba Pariaman bahwa pelaku DF (28) bekerja sebagai swasta merupakan warga Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman dan pelaku AF (22) bekerja swasta adalah warga Desa Pauh, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Kedua pelaku tersebut dikenakan dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut.
(Andra)
Discussion about this post