Padang — Maraknya isu dan kasus terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Sumatera Barat (Sumbar) belakangan ini memicu keresahan dan kemarahan di tengah masyarakat. Fenomena tersebut dinilai bertentangan dengan nilai adat dan agama yang selama ini dijunjung tinggi di Ranah Minang, yang berlandaskan falsafah adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Keresahan ini mendorong masyarakat mempertanyakan peran ninik mamak, alim ulama, serta para pemimpin adat dan daerah dalam menyikapi apa yang dianggap sebagai penyimpangan perilaku seksual. Masyarakat menilai persoalan tersebut telah menimbulkan keresahan sosial dan membutuhkan sikap tegas dari para pemangku kepentingan di Minangkabau.
Menjawab kegelisahan publik tersebut, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menggelar jumpa pers di Kantor LKAAM, Padang, Jumat (26/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.
Ketua LKAAM Sumbar, Prof. Dr. Fauzi Bahar, dalam keterangannya kepada pers menyatakan sikap tegas menentang perilaku LGBT. Ia mengutuk tindakan tersebut dan menyampaikan keinginannya agar pelaku diberikan hukuman berat.
“Saya ingin para pelaku LGBT ini dihukum berat, seperti diarak keliling kampung atau kota agar ada efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya,” ujar Fauzi Bahar.
Menanggapi kasus yang sempat viral baru-baru ini, yakni penangkapan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) bersama seorang pria yang diduga melakukan perbuatan asusila di toilet sebuah masjid di Kota Padang, mantan Wali Kota Padang dua periode itu menilai sanksi tegas harus segera dijatuhkan.
“Menyikapi peristiwa terkutuk yang dilakukan oknum ASN tersebut, saya meminta gubernur untuk memecat yang bersangkutan,” tegasnya dengan nada geram.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi moral bagi pelaku. Menurutnya, hukuman sosial diperlukan agar perbuatan serupa tidak terulang.
“Dari sisi hukuman moral, saya ingin oknum tersebut diarak keliling agar perbuatannya tidak ditiru oleh yang lain,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzi Bahar mengungkapkan rencananya untuk berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD agar segera merumuskan peraturan daerah (Perda) yang mengatur sanksi tegas terhadap perilaku LGBT.
“Dalam waktu dekat saya akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan DPRD agar segera mengeluarkan peraturan daerah untuk menghukum pelaku LGBT ini,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengusulkan adanya langkah preventif melalui dunia pendidikan. Fauzi Bahar berharap pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar mulai tahun 2026 melakukan tes kesehatan bagi calon peserta didik baru tingkat SMP dan SMA sebagai upaya deteksi dini.
“Saya ingin pemerintah daerah melakukan tes kesehatan bagi calon siswa baru tingkat SMP dan SMA sebagai langkah antisipasi dini terhadap penyimpangan perilaku seksual atau bagi mereka yang pernah menjadi korban,” tutupnya. (Hen)



Discussion about this post