Padang — Melalui Ketua Rukun Warga (RW) 01 Wirnaldo Kelurahan Kampuang Jao Kecamatan Padang Barat Kota Padang, meminta surat keputusan (SK) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Padang, mengenai kepengurusan Masjid Muthatahirin Padang untuk dicabut atau ditinjau kembali.
Menurut Wirnaldo SK No 027/SK.PMMR/KP/09/2023 yang dikeluarkan oleh pimpinan DMI Kota Padang dan ditandatangani oleh H. Maigus Natsir, S.Pd selaku ketua dan Masrial, S.Ag Sekretaris DMI Kota Padang tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Masjid Muthatahirin.
Wirnaldo selaku ketua RW 01 menerangkan bahwa dirinya beserta masyarakat merasa tidak dilibatkan dalam kepengurusan masjid, padahal untuk pembentukan kepengurusan itu melalui Majelis Permusyawaratan Masjid (MPM). Dan di dalam struktur MPM tersebut harus melibatkan ketua RW dan ketua RT serta tokoh masyarakat di lingkungan masjid.
“Selaku ketua RW saya tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan kepengurusan masjid, mulai dari pembentukan MPM maupun DKM-nya,” tutur Wirnaldo pada media Rabu (27/9).
Selain itu Wirnaldo juga menambahkan bahwa hasil keputusan rapat pengurus RW, RT pengurus LPM, tokoh masyarakat dan jamaah masjid serta majelis taqlim dan warga, tanggal 9 September 2023 yang memutuskan untuk membatalkan dan mencabut surat keputusan RW 01 Kelurahan Kampuang Jao No 09/RW.IV/2022/KPJAO tanggal 6 Juni 2022 tentang penunjukan ketua MPM masjid Muthatahirin, Sdr. Fezri Fernando.
Dari hasil keputusan rapat tersebut ketua RW 01 Kelurahan Kampuang Jao menerbitkan SK No.01/RWI/KPJW/IX/2023 tanggal 11 September 2023 tentang pemberhentian Fezri Fernando sebagai ketua MPM Masjid Muthatahirin yang ditanda tangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara RW 01, yang diketahui dan ditandatangani juga oleh Lurah Kelurahan Kampuang Jao.
“Dalam rapat warga saudara Fezri tersebut diusulkan untuk diberhentikan, sebagai Ketua RW saya menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.
Masih menurut Wirnaldo ketua RW 01 Kampuang Jao, pada tanggal 21 September 2023 DMI Kota Padang mengeluarkan SK Kepengurusan Masjid Muthatahirin dan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat karna dalam SK tersebut ketua MPM masih diketuai oleh Fezri Fernando yang sudah diberhentikan melalui rapat warga dan tokoh masyarakat.
“Ini aneh orang yang sudah diberhentikan sesuai dengan kesepakatan warga dan tokoh masyarakat di SK kan oleh DMI,” pungkasnya.
Sementara Riki Asmara bendahara RW 01 yang mendampingi Wirnaldo membenarkan apa yang diterangkan oleh ketua RW 01 tersebut, saat ini pihaknya selaku pengurus dan perangkat pemerintahan di lingkungan RW 01 di mana Masjid Muthatahirin berdiri telah mengajukan surat permohonan peninjauan kembali atau pencabutan SK yang telah dikeluarkan oleh DMI Kota Padang.
Dalam surat No.11/RW.I/KJ/IX/2023 tertanggal 27 September 2023 yang ditujukan kepada DMI Kota Padang tersebut pihaknya juga menembuskan kepada Walikota Padang, ketua Dprd Padang, kepala Kantor Agama Padang, Camat Padang Barat, Kapolsek, Danramil serta pihak terkait lainnya.
Semua ini dilakukan agar tidak terjadi konflik internal dan hal-hal yang tidak diinginkan dari keresahan masyarakat, serta sekaligus membantu mencarikan solusi atau memfasilitasi sesuai dengan AD/ART, DKM Masjid Muthatahirin.
Sambil memperlihatkan surat tersebut kepada media, Riki berharap pihak DMI dapat mempertimbangkan keberatan warga terhadap SK yang telah dikeluarkan.
“Jujur SK dari DMI tersebut menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat kami,” ungkap Riki.
“Dan kami tidak ingin terjadi konflik internal makanya kami mengajukan surat ke DMI untuk mencabut SK kepengurusan tersebut,” pintanya
Tanggapan berbeda terhadap kelompok masyarakat yang diwakili perangkat RW 01 Kampuang Jao yang melakukan penolakan SK kepengurusan masjid yang dikeluarkan DMI Padang disampaikan oleh Budi Syahrial, SH selaku pembina Masjid Muthatahirin, yang dihubungi media via telpon WA Kamis (28/9). Ia menyampaikan bahwa keberatan atau penolakan yang disampaikan segelintir warga tersebut tidak beralasan.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh kepengurusan dan dirinya selaku pembina yang telah di SK kan oleh DMI, adalah untuk membersihkan Masjid Muthatahirin dari upaya oknum-oknum yang berniat menggerogoti keuangan masjid.
“Jadi terakhirnya kan ada laporan polisi terhadap pengurus lama yang akhirnya pengurus lama tersebut mengganti uang masjid yang dipakai tersebut,” ungkapnya.
Budi juga mensinyalir bahwa orang-orang yang berupaya menolak kepengurusan baru ini adalah orang-orang yang memakai uang masjid dan berhutang ke masjid.
Ketika ditanya media mengenai SK kepengurusan masjid, anggota DPRD Padang dari Fraksi Gerindra ini menyebut bahwa SK kepengurusan yang diterbitkan DMI tersebut resmi karna yang berhak mengeluarkan SK adalah Dewan Masjid.
“Kepengurusan masjid itu resmi karna yang berhak mengeluarkan SK tersebut adalah Dewan Masjid Indonesia berdasarkan rapat kerja Dewan Masjid Indonesia,” tegasnya lagi.
Buya H. Maigus Nasir ketua DMI Kota Padang yang dihubungi media lewat pesan dan telpon WA, Kamis malam (28/9) sampai berita ini ditayangkan tidak menanggapi konfirmasi dari media.
Sementara itu Fezri Fernando ketua MPM Masjid Muthatahirin saat dihubungi Kamis siang (28/9) bersedia dan mau memberikan keterangan dengan berjanji memberikan data-data dan informasi yang berguna bagi penyelesaian atas kisruh kepengurusan ini Masjid Muthatahirin ini. (Hen)
Discussion about this post