AGAM – Polda Sumatera Barat (Sumbar) disinyalir, akan menggelar perkara terkait Laporan dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT Bakapindo, oleh Masyarakat Jorong Durian dan Jorong Aia Tabik melalui kuasa hukum LBH Bertuah, yang diduga terjadi sejak tahun 80 an, dilokasi Bukik Batu Putiah, Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
“PT. Bakapindo ini bergerak dibidang pertambangan batu kapur, dan tepat pada tanggal 23 Mei 2018 izin tambang perusahaan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Namun, akibat abu pabrik tersebut, para petani mengalami banyak kerugian,” sebut Konsultan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Serdang Bedagai Yunasril SH,M.Kn pada Wartawan.
Menurutnya, Abu yang dihasilkan dari Produksi Perusahaan tersebut, telah memasuki dan mengenai tanaman yang ada disawah selama bertahun-tahun, sehingga petani sayuran dan buah-buahan, diduga sering mengalami gagal panen.
“Masalah keberatan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat, sebelumnya sudah kita layangkan melalui surat tertulis kepada Gubernur Sumatera Barat pada tanggal 12 Juli 2018 dengan perihal mohon tidak memperpanjang izin PT. Bakapindo, yang mana dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dampak pengolahan dan expolitasi perusahaan itu, mengakibatkan rumah masyarakat dipenuhi debu yang berasal dari pengolahan batu kapur yang dilakukan Perusahaan” jelasnya.
Menurut Yunasril, keadaan tersebut juga diperparah dengan adanya suara ledakan, yang bersumber dari kegiatan Blusting, dikarenakan perusahaan tersebut menggunakan bahan Peledak dalam melakukan Eksploitasi, sehingga membuat ternak masyarakat terganggu, selain juga membuat kondisi rumah warga menjadi retak-retak akibat getaran yang dihasilkan. “Disamping itu, didekat lokasi juga terdapat Wisata Cagar Alam, Ngalau Kamang, yang mana jika mengacu pada RT/RW Kabupaten Agam tahun 2010 -2023, Ngalau yang merupakan salah satu Destinasi Wisata di Kabupaten Agam tersebut, tidak lagi dapat dinikmati dan dikelola oleh masyarakat karena penambangan yang dilakukan oleh PT Bakapindo, hanya memiliki jarak sekitar 100 meter saja dari lokasi Ngalau (goa),” tambahnya.
Menurut dia, alat transportasi yang digunakan oleh perusahaan tersebut juga dikeluhkan Masyarakat, karena diduga sering melebihi tonase yang mengakibatkan badan jalan rusak. “Dilokasi tambang tersebut, sebenarnya dulunya ada Akses jalan penghubung antara Jorong Durian dengan Dusun Aia Tabik, namun sejak beroperasinya Tambang tersebut, akses itu ditutup oleh perusahaan, sehingga memutus aktivitas masyarakat antara duo kejorongan ini,” katanya.
Dari keberatan dan kerugian yang dialami oleh masyarakat di kedua Jorong inilah, pihaknya mencoba untuk sebelumnya melakukan mediasi dengan pihak Perusahaan, namun memiliki jalan buntu akibat tidak kooperatif nya pihak Perusahaan. “Intinya, dugaan aktivitas pertambangan dan indikasi pelanggaran kegiatan galian C tanpa izin inilah yang menjadi fokus bagi kita dalam melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Barat, yang mana telah kita kirimkan pada tanggal 3 Agustus 2018 silam,” ungkapnya.
Di sisi lain, guna menindak lanjuti laporan tersebut, menurut Advokat LBH Bertuah Rustam Efendi SH, pihak juru periksa (Juper) Polda Sumatera Barat, telah memintai keterangan saksi dari pihak perusahaan sebanyak 4 orang dan 3 orang dari warga Jalan Kayu Dusun Jorong Durian Nagari Kamang Mudik. “Dalam waktu dekat ini, menurut informasi yang kami dapat pihak Polda Sumbar, penyidik akan menggelar perkara masalah tersebut,” katanya.
Sementara Konsultan Hukum Polda Sumbar, Kombes Pol.(Purn) Drs. H. John Henri,SH,MH saat pertemuan dengan pihak juru periksa, Jum’at (28/9/2018) mengatakan, meminta seluruh masyarakat agar sabar menunggu tahapan yang saat ini masih dalam proses lidik dan akan melanjutkannya ke tahap berikutnya yakni gelar perkara. “Mudah-mudahan, setelah gelar perkara, pihak Polda Sumbar akan menentukan tersangka dalam kasus ini yang diikuti pemasangan police line di lokasi yang dikelola oleh PT Bakapindo, yang diduga pertambangan illegal selama ini. (Tim)
Discussion about this post