Pesisir Selatan – Untuk mengingatkan pihak Kepolisian Pesisir Selatan, masyarakat Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat berharap kepada Kapolres Pesisir Selatan menyelesaikan masalah terkait perampasan dan pengalihan tanah kuburan kaum muslim Kampung Sungai Kuyung.
“Sebelumnya masyarakat Sungai Kuyung telah melaporkan pada Kapolres Pesisir Selatan, Selasa, 09 Juni 2020 lalu, laporan dikirim melalui Pos. Atas perampasan dan pengalihan tanah kuburan pemakaman kaum muslim kampung Sungai Kuyung oleh Oknum Wali Nagari Inderapura Selatan (JM),” ungkap Evan kepada reportaseinvestigasi.com, Jumat (19/6).
Evan menerangkan bahwa masyarakat Kampung Sungai Kuyung, Nagari Inderapura Selatan telah melaporkan atas perampasan dan pengalihan tanah kuburan kaum muslim Kampung Sungai Kuyung oleh oknum yang tidak bertangung jawab, yaitu oknum Wali nagari Inderapura Selatan (JM), Kecamatan Pancung Soal tersebut.
Lebih Lanjut, kata Evan, oleh karna itu kami masyarakat berharap kepada Kapolres Pesisir Selatan untuk menyelsaikan kasus tersebut. Karena fakta dan data yang akurat tidak ada rekayasa, sesuai yang terjadi saat ini.
Ia menjelaskan, hati nurani masyarakat kampung Sungai Kuyung yang diutarakannya kepada awak media ini, jelas tidak ingin dibodohi oknum walinagari yang berinisial (JM), “Dan mengharapkan kepada pihak terkait untuk sesegera mungkin memeriksa dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya Evan.
Sebelumnya diberitakan Evan menjelaskan, pada tahun 1974 Alm. Bapak Johar telah mewakafkan tanah tersebut kepada masyarakat untuk pemakaman kaum muslim kampung Sungai Kuyung dengan panjang 50 meter dan lebar 50 meter.
Namun, masyarakat sangat kasihan kepada keluarga wali nagari (JM) tersebut yang tidak ada memiliki tempat tinggal dan tidak ada tanah untuk membuat bangunan rumah.
“Berdasarkan hasil musyawarah di Masjid Baiturrahman Sungai Kuyung bahwa masyarakat sepakat memberikan tanah tersebut kepada keluarga Wali Nagari JM dengan ukuran sepanjang yang berpatokan pada panjang jalan raya pada saat itu 18 meter dan lebar kebelakang dari tepi jalan raya 15 meter dan keluarga wali nagari harus mengeluarkan uang ganti rugi senilai Rp.3 juta,” ujarnya Evan.
Kendati demikian, tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, tanah tersebut telah diperpanjang dan diperlebar oleh Wali Nagari JM menjadi sepanjang 29 meter dan lebar 20 meter, yang ditempati saat ini.
“Yang lebih prihatin lagi, kuburan orang tua dari ibu Rohani telah dibongkar dan sudah tidak ada lagi yang diakibatkan oleh bangunan rumah yang didirikan di atas kuburan masyarakat oleh saudara Jamilus (Wali Nagari Inderapura Selatan). Buk rohani mengakui mereka hanya orang awam dan masyarakat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya Evan.
Namun kendati demikian, hingga berita ini diturunkan reportaseinvestigasi.com belum mendapat konfirmasi pihak Kepolisian Pesisir Selatan. (Robi)
Discussion about this post