Kota Solok,R.Investigasi. Gemilang, Tahun ini Kota Solok kembali masuk sebagai TOP 40 pengelolaan pengaduan terbaik nasional, yang terdiri dari 30 Instansi Pemerintah (IP) dan 10 Unit Pelayanan Publik (UPP) dalam penilaian lanjutan Kompetisi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) yang di gelar oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Kota Solok menjadi satusatunya Kota di wilayah Sumtera yang masuk ke dalam TOP 40 Kompetisi SP4N LAPOR! Tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kota Solok Nurzal Gustim, S.STp,M.Si, Jumat (6/12) lalu saat berbincang dengan beberapa awak media diruang kerjanya, dijelakannya bahwa prestasi tersebut diperoleh setelah Wali Kota Solok H. Zul Elfian, SH. M.Si telah memaparkan perbaikan layanan publik dan penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan implementasi Aplikasi LAPOR! PEMKO SOLOK, di hadapan Tim penilai dalam penilaian lanjutan Kompetisi SP4N LAPOR! Tahun 2019 di Hotel Aryaduta Suites, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (28/11) lalu.
Ditambahkan Gustim, bahwa berdasarkan, dan keluarnya surat Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/298/PP.03/2019 tanggal 4 Desember 2019 perihal pemberitahuan penyerahan penghargaan Top Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2019.
“Dengan surat itu, artinya kita masyarakat dan Pemerintah Kota Solok kembali mendapatkan apresiasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kemenpan RB. Insyaa Allah dari surat undangan tersebut penghargaan direncanakan akan diserahkan pada Senin depan 9 Desember 2019 bertempat di hotel Le Meridien Jakarta Pusat. Apa kategori yang akan diperoleh Kota Solok sampai saat ini belum ada informasi. Semoga lebih baik dari tahun 2018,” Tutur Agus.
Kemudian, pada kesempatan yang sama, Agus juga menyampaiakan, bahwa selain itu, esok harinya Selasa 10 Desember 2019, Pemerintah Kota Solok juga menerima Penghargaan Kota Peduli Hak Azazi Manusia Tahun 2019 sesuai dengan surat Direktur Jenderal Hak Azazi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : HAM-UM.06.01-63 tanggal 19 November 2019. Jelasnya lagi mengakhiri. Wahyu.
Discussion about this post