AGAM – Tim terpadu penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, menindak puluhan orang yang tidak memakai masker di kawasan Pasar Baso, Kabupaten Agam, Kamis (22/10).
Kepala Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syah Putra selaku koordinator tim terpadu mengatakan, pelanggar datanya dicatat dan diinput dalam aplikasi khusus yaitu Sipelada. Melalui aplikasi ini setiap data pelanggar akan terhubung ke provinsi.
Pada umumnya, yang melanggar protokol kesehatan ini adalah orang melakukan perjalanan atau melintas di jalan utama depan pasar itu.
Sesuai ketentuan dalam Perda, setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi atas ketidak disiplinannya terhadap aturan yang ditegakkan, karena ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Sesuai ketentuannya, mereka diberikan sanksi sosial seperti menyapu fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggaran protokol kesehatan,” ujarnya.
Namun, apabila orang yang sama masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka sanksi berikutnya akan berlaku bagi mereka yaitu denda atau kurungan.
Saat operasi, katanya, tidak ada terjadi perdebatan antara pelanggar dengan petugas di lapangan, karena tim bertindak sesuai aturan yang jelas.
“Yang melanggar pada umumnya orang melakukan perjalanan,” terangnya.
Dikatanya, hingga beberapa hari ke depan, secara mobile operasi ini akan dilakukan keseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Agam.
Aji
Discussion about this post