Pariaman — Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman kembali menciduk dua orang pemuda pelaku yang diduga pengedar penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua orang pemuda itu adalah inisial YS (36) dan FD (31) diringkus di TKP Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Kamis (30/12/2021) sekira pukul 13:30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, SH. MH mengatakan pelaku yang ditangkap tersebut inisial YS (36) pekerjaan swasta merupakan warga Kampung Aur Sunur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman dan pelaku FD (31) pekerjaan swasta adalah warga Perumahan Kelapa Gading Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal, kronologis penangkapan pelaku itu berawal Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat, “Bahwa di rumah pelaku YS di Kelurahan Lohong Kecamatan Pariaman Tengah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba”, ucap Iptu Nofridal
“Kemudian Tim Opsnal Mata Elang Resnarkoba Pariaman melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba dan setelah itu tim langsung bergerak kelokasi target TKP yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Darmawan dan Kanit Opsnal Bripka Hendrayani untuk melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut serta memastikan keberadaan pelaku di dalam rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pariaman.
Setelah itu tim opsnal langsung melakukan penggerebekan dan ditemui pelaku YS (DPO) dan juga (TO) lama, yang sedang berada di dalam rumah bersama dengan pelaku lainnya yaitu inisial FD.
Kemudian selanjutnya setelah dipanggil saksi tim opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku itu dan ditemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap bong di dalam kamar belakang dan kaca pirex yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar depan rumah pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penggeledahan tersebut yaitu 1 kaca pirex yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, 1 buah alat hisap bong, 1 buah mencis yang dimodifikasi, 11 buah plastik klip bening, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet yang diruncingkan, 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 unit handphone merk Hammer warna hitam, dan uang sebesar Rp 1.210.000 (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut. (Andra)
Discussion about this post