PESSEL – Resmi berlaku, aturan baru menambah masa jabatan wali nagari dari 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
Berlakunya masa jabatan wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun tersebut, sesuai perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Ya, kami telah memastikan ke Kementerian Dalam Negeri RI mengenai revisi undang undang tersebut beberapa hari yang lalu,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pesisir Selatan, Salman Alfarisi Brutu pada reportaseinvestigasi.com, Senin, (29/4/2024).
Dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut, Salman mengharapkan agar para wali nagari lebih bisa fokus dan produktif dalam membangun nagari.
“Harapan saya, dengan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, para wali nagari bisa lebih fokus dalam mengembangkan nagari masing masing. Namun tentunya harus mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku, kuncinya jangan keluar dari itu,” tutupnya. (Robi)
Discussion about this post