Mentawai, Ri – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan mejelaskan , Peran media sangat penting untuk membentuk persepsi masyarakat yang positif dan produktif sekaitan berbagai agenda pembangunan yang dilakukan.
“Sangat penting menjalin hubungan kerjasama yang harmonis antara pemerintah dengan insan pers,” kata Martinus Dahlan di sela kegiatan penandatanganan kerjasama media dengan Pemkab Kepulauan Mentawai, di ruang rapat kantor bupati, Selasa 14 Februari 2023.
Di kesempatan itu, Martinus meminta praktisi media cetak, elektronik dan online yang ada di Mentawai, secara bersama-sama untuk membangun Mentawai.
“Media Cetak dan Elektronik berperan besar dalam menyikapi berbagai permasalahan yang ada di masyarakat. Karenanya, pemerintah tidak bisa menyelesaikan sendirian. Kita perlu terus berkolaborasi menjadikan Mentawai lebih baik lagi,” ujar Martinus Dahlan
Dikesempatan itu, Martinus Dahan juga menyampaikan beberapa rencana strategis Pemkab Mentawai kedepan. Di antaranya, pada tahun 2024 akan membangun Mall Pelayanan Publik yang mempunyai sarana lengkap. Kemudian, mengadakan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Bulog.
“Pada tahun 2024, dimulai pencadangan tanah dan tahun 2025 akan dimulai pembangunannya,” ujar Martinus Dahlan
Di samping itu, kata Martinus, juga akan membangun infrastruktur , jalan, Jembatan,irigasi , kantor Dinas Pendidikan, Perumahan layak huni.
“Kita yakin sudah membuat kajian kantor pembangunan terpadu dan akan kita hadirkan arsitek agar rancangannya nanti sesuai konsep pariwisata,” kata
Martinus.
Dikatakan Martinus, Pemkab Mentawai akan berusaha menata Tua Pejat ini layaknya sebuah kota. “Saat ini, sedang dilaksanakan pengembangan bandara dan kita juga sudah menjajaki rencana pembangunan pelabuhan Marina,” terang dia.
Pada Pertemuan ini, Martinus Dahlan juga di hadiri Plt Sekda, Rinaldi, Hery Robertus (Kadis Kominfo), Sandra Octavia Saker (Kabag Protokoler) dan Marcolinus (Kabid Komunikasi) serta perwakilan sejumlah media di Mentawai.
( DN )
Discussion about this post