Reportase Investigasi.com
JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) yang diberi tugas oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran bangunan yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) ataupun undang-undang dalam tata cara mendirikan bangunan yang bertujuan agar Kota Jakarta menjadi indah dan rapih serta tertata. Minggu 14/03/2021
Selain menata pembangunannya, Sudin Citata juga menata dampak lingkungan dari pembagunan itu sendiri, seperti ketersediaan resapan air agar tidak banjir dan ruang terbuka hijau (RTH) dan analisis dampak lain dari pembangunan itu sendiri.
Hal itu disampaikan Darsuli.SH, Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha RI ( BII – PKPP RI ) di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, kepada wartawan.
Menurut Darsuli yang tidak kalah pentingnya pemerintah harus mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pembangunan itu.
Namun sangat disayangkan, masih kata Darsuli, para pejabat yang diamanatkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya tidak berjalan sesuai dengan Visi dan Misi Pemerintah Daerah DKI Jakarta, dan justru lebih condong kepada kepentingan dan keuntungan dengan menyalahgunakan jabatan dan kekuasaannya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Menurutnya, hal itu bisa terlihat pada kinerja Kepala Seksi Suku Dinas Citata Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang diduga dengan sengaja membiarkan banyak bangunan yang melanggar peraturan. Hal itu membuat ia tidak berdaya untuk melakukan tindakan tegas.
“Ketidaktegasan dan ketidak berdayaan para pejabat pengawasan Kecamatan Kalideres itu membuat kecurigaan masyarakat, bahwa ada dugaan para pejabat terkait ikut bermain dengan pelanggaran bangunan di wilayahnya,” kata Darsuli
Darsuli menambahkan, ada dugaan sejumlah uang mengalir ke kantong pejabat terkait di wilayah Kecamatan Kalideres, oleh karena itu para pelanggar bangunan itu santai saja bekerja dengan tenang meski bangunannya sudah disegel petugas.
“Segel yang dipasang di bangunan itu justru diduga menjadi alat pengais rupiah bagi petugas pengawasan. Karena orang kalau bangunannya sudah disegel pasti takut untuk dibongkar, disitulah terjadi negosiasi rupiahnya,” ujar nya
Masih dikatakan Darsuli segel yang dipasang hanya kamuflase saja untuk menggugurkan kewajibannya sebagai petugas pemerintahan. Hal itu dilakukan agar mereka tidak dicurigai atau bebas dari sorotan publik.
Ia juga berharap para pejabat pemangku kepentingan, terutama Wali Kota Jakarta Barat untuk mengevaluasi para pejabat bawahannya yang tidak menjalankan Tupoksinya dengan baik.
Selain itu, Darsuli juga mendorong pihak Inspektorat Pemkot Jakarta Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat untuk menelusuri kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Kepala Seksi Pengawasan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Kalideres yang diduga ikut terlibat dalam persekongkolan yang bersifat merugikan negara dan masyarakat
Dalam kesempatan yang sama, Darsuli SH juga membeberkan,ada bangunan yang diduga melangar di wilayah Kecamatan Kalideres, tepatnya bangunan tersebut di wilayah
Perumahan Daan Mogot Baru, Jalan Tapak Siring Timur No. 28 Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres yang menggunakan izin rumah tinggal 3 lantai, namun secara fisik 4 lantai serta diduga melanggar GSB, GSJ, KDB, dan RTH.
Terkait hal itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Pengawasan Citata Kecamatan Kalideres belum bisa diwawancarai karena sedang tidak berada di kantornya.
Red/TH
Discussion about this post