Pasaman Barat — Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Pasaman Barat hal ini terpantau saat sejumlah wartawan dan aktifitas melakukan investigasi langsung ke lokasi yang berada tidak begitu jauh dari pusat kota Pasaman Barat, tepatnya berada di aliran sungai Batang Pasaman, yang berada di Kecamatan Gunung Tuleh dan Kecamatan Pasaman.
Pantauan media ini saat di lokasi, terlihat bekas pengerukan di sekitar aliran sungai Batang Pasaman tersebut, sejumlah lobang galian menganga di sejumlah titik lokasi. Diduga pelaku tambang melakukan aktivitas ilegal mining dengan menggunakan alat berat.
Selain bekas galian, tim juga menemukan sejumlah alat pertambangan lainnya seperti, box, karpet penyaring emas, mesin dounfeng atau mesin penyedot air dan selang.
Dalam investigasi yang dilakukan pada Minggu (18/2) siang tersebut, tim juga menemukan beberapa unit alat berat excavator yang di sembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
Karena pada siang itu tim tidak menemukan adanya aktifitas penambangan, lalu tim memutuskan untuk menunggu hingga malam hari. Benar saja sekitar pukul 20.00 wib alat berat yang disembunyikan itu kembali turun ke lokasi pengerukan yang ditelusuri pada siang itu, alat berat merk Hitachi dan Cobelco itu mulai melakukan pengerukan pada material di pinggir sungai, lalu mengangkat material itu dan menyaringnya pada saringan atau box.
Seperti itulah aktifitas para penambang yang diduga tanpa izin itu, sehingga menyebabkan air sungai Batang Pasaman menjadi keruh. Bahkan di beberapa titik lokasi, telah terjadi perpindahan aliran sungai.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat, Wengki Purwanto saat dikonfirmasi meminta agar pihak kepolisian melakukan penindakan terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut. Menurutnya akitivitas peti sudah sangat meresahkan karena merusak alam dan ekosistem sungai.
“Saya sangat berharap, aparat penegak hukum dapat segera menindak tegas pelaku PETI yang jelas sudah membuat resah masyarakat. Aparat harus bisa menangkap pelaku hingga investor tambangan emas ilegal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Wengki juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam melakukan PETI tersebut karena telah melanggar hukum. Ia menjelaskan, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 Pasal 158 tentang Minerba, pelaku tambang emas ilegal dapat dipidana selama lima tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000 rupiah.
“Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian bersama, karena selain memicu kerusakan lingkungan, Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Agung Basuki melalui Kasatreskrim Polres Pasbar, AKP. Farel Haris mengatakan, setelah mendapatkan informasi tentang dugaan ilegal mining tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dan membentuk tim untuk mengecek ke lokasi tambang. Sampai di lokasi, tim menemukan tiga lokasi bekas galian yang diduga tambang emas tersebut.
“Kita sudah bentuk tim dan langsung ke lokasi, kita juga telah melakukan tindakan preventif berupa himbauan dan pemasangan spanduk,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya juga telah sering melakukan penindakan hukum terhadap aktivitas ilegal mining di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasbar. Beberapa waktu lalu, Polres Pasbar bersama Polda Sumbar telah mengamankan sejumlah alat berat beserta pekerja tambang.
“Pernah ada penangkapan, dan sekarang masih dalam proses di pengadilan,” ucapnya.
Farel Haris menambahkan, dalam melakukan upaya penindakan, pihaknya masih memiliki beberapa kendala yang terjadi di lapangan. Selain akses lokasi yang jauh, seringkali pihaknya mengalami kendala dengan kondisi alam yang tidak menentu, bahkan juga ada yang kebocoran informasi.
“Ada tantangan, seringkali kalau tim turun, informasi bocor diduga adanya informan dari pelaku tambang yang berada di pintu masuk lokasi. Ketika sampai di lokasi kegiatan hilang, dan sudah ditemukan alat berat yang beraktivitas,” ucapnya. (Wd)
Discussion about this post