Sidoarjo — Diduga penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilo, tempat pengoplosan tabung elpiji Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tak tersentuh hukum.
Tim investigasi menelusuri hal tersebut akibat adanya kelangkaan elpiji, serta menerima informasi masyarakat sekitar. Sebut saja Yanto (nama samaran) mengatakan kepada awak media, jika telah terjadi aktivitas pengoplosan elpiji 3.
“Bahwa ada aktivitas pengoplosan atau pemindahan LPG bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg ke dalam tabung ukuran 12 Kg/blugas,” tuturnya, Sabtu (9/9).
Tambahnya Yanto, salah satu lokasi tempat pengoplosan tersebut memang tersembunyi. Saat tim masuk ke lokasi, jalanan sempit di sebuah gudang yang jadikan tempat pengoplosan LPG bersubsidi dan sangat strategis.
Seperti diketahui, pelaku penyalahan penggunaan elpiji bersubsidi yang sengaja dioplos ke ukuran tabung 12 Kg bisa dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di sana dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Tim)
Discussion about this post