PARIAMAN — Mantan Kepala Desa Sikapak Barat Efrizal Tanjung dilantik dan diambil sumpahnya dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, menggantikan Almarhum Faisal untuk sisa masa jabatan 2019-204 dari Partai Golkar.
Ketua Pengadilan Negeri Klas 1B Pariaman Supriyatna Rahmat membacakan pengambilan sumpah dan janji untuk Efrizal sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman, Sabtu 30/10/2021.
Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora, menyampaikan selamat menjalankan tugas baru, sebagai Wakil Ketua. Menurut dia, menjadi tugas bersama dari pimpinan adalah, bagaimana menciptakan soliditas dalam bekerja dan kompak dalam mengerjakan tugas dan tanggung jawab kepemimpinan di DPRD Kota Pariaman.
Karena baik buruknya kinerja DPRD, sambung Fitri Nora, akan ditentukan oleh kinerja pimpinan dalam mengayomi, menggerakkan, mengkoordinasikan, dan mempersepsikan berbagai masalah pemerintahan, dan kemasyarakatan, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini Efrizal dari Praksi Partai Golkar telah dilantik, sehingga tiga pimpinan DPRD Pariaman sudah lengkap. Karena pasca Faisal meninggal dunia,” sebut Ketua DPRD Pariaman Fitri Nora usai pelantikan.
Ketika unsur pimpinan DPRD Pariaman sudah lengkap maka dapat mengoptimalkan kinerja dewan tersebut baik dalam pembuatan peraturan, penganggaran, maupun pengawasan dan bisa dilaksanakan dengan maksimal.
“Saat ini kita sedang membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah Pariaman untuk 2022. Ketika pimpinan DPRD sudah lengkap maka semuanya akan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Pariaman Genius Umar mengatakan pelantikan tersebut dapat memperkuat DPRD setempat dalam menjalankan tugas-tugas berat yang diberikan masyarakat.
DPRD dan pemerintah daerah merupakan mitra dalam menjalankan pemerintahan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Selamat kepada saudara Efrizal yang baru saja diambil sumpah jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD. Dengan bergabungnya orang baru sebagai pimpinan, akan lebih memperkuat kelembagaan DPRD, dimana kita tau fungsi DPRD sebagai pembuat peraturan, pengawasan dan fungsi penganggaran,” ucapnya.
DPRD Kota Pariaman sampai saat ini selalu berdampingan dan satu tekad dengan Pemko Pariaman untuk memajukan Kota Pariaman. Artinya apa yang ada pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara DPRD dengan Pemerintah daerah yang merupakan mitra dalam melaksanakan kepemerintahan daerah telah terwujud.
“DPRD dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan fungsi sebagai penguat undang – undang dan fungsi dewan lainnya. Walikota dan Wakil walikota juga dipilih oleh rakyat untuk menjalankan fungsi eksekutif. Dua lembaga ini sama- sama lahir dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat,” tambahnya.
Sementara itu Efrizal, berterimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan terhadapnya, sehingga bisa sampai di DPRD, bukan sebagai anggota atau Ketua Praksi melainkan sebagai Wakil DPRD Kota Pariaman.
“Terimakasih tak terhingga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan sehingga akhirnya dipercayakan menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman,” tuturnya.
Sebagai Wakil DPRD Kota Pariaman, sambung Efrizal, ia akan melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Selain akan menjalin hubungan dengan baik antara sesama anggota dewan juga akan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Saya merupakan anak desa, sehingga amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada saya akan selalu saya jaga dengan baik yakni dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora dan dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Pariaman, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa/Lurah di Kota Pariaman, Bundo Kanduang serta perwakilan dari partai politik pengusung Efrizal. (Idm)
Discussion about this post