Sarolangun, Jambi — Setelah dilakukan penyidikan kurang lebih selama 3 bulan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sarolangun, terhadap aset dan penyimpangan Dana Desa Bernai, 2 orang yang diduga pelaku resmi ditetapkan tersangka pada Senin, 09 Oktober 2023 lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Zulfikar Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun melalui A. Harris A, SH, MH, Kasi Pidsus bahwa atas perbuatan 2 terduga pelaku telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bernai tahun 2016-2017 serta peggelapan Dana Desa Bernai.
“Selasa kemarin dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi, setelah itu dilakukan penetapan tersangka ZA bersama W,” pungkas Haris Kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (11/10/23).
Dilanjutkan Haris, ke dua tersangka mempunyai hubungan menjadi Pj. Kades dan Kades Bernai tahun 2016-2017. “Tersangka ZA sudah disebutkan tadi ya. Mantan Kades Bernai dan tersangka W Pjs. Kades sebelum tersangka ZA,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatan 2 tersangka tersebut, ditemukan adanya dugaan kerugian negara yang berdasarkan perhitungan sementara penyidik kisaran Rp390 juta. Pihak Kejaksaan hingga hari ini masih tunggu hitungan pasti dari pihak auditor yakni Inspektorat Kabupaten Sarolangun.
“Untuk kerugian, sampai dengan sekarang kita lagi menunggu hasil penghitungan secara resmi oleh pihak Inspektorat,” ujarnya.
Dugaan penyimpangan itu dilakukan oleh tersangka ZA bersama W melalui penggunaan Dana Desa Tahun 2016-2017, pembangunan Turap dan Gedung Serba Guna di atas tanah pribadi.
“Dana Desa terkait pembuatan turap sama gedung serba guna yang didirikan dan dibangun di atas tanah pribadi, bersertifikat atas nama tersangka ZA. Untuk tersangka W dia bersama tersangka ZA,” dijelaskan Haris kembali.
Untuk sementara, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan guna proses penyelidikan.
Sedangkan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua tersangka, diancam dengan Pasal 2, atau Pasal 3 atau Pasal 10 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah UU RI No. 20 Tahun 2021.
“Maksimal ancaman hukuman 20 tahun penjara, segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri,” tutup Haris.
Untuk diketahui, saat ini setelah ditetapkan tersangka, kedua terduga ZA mantan Kades Bernai dan W mantan Pjs Kades Bernai merupakan ASN di lingkup Dinas PMD Sarolangun, resmi dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan guna proses penyelidikan di LP Kelas II Sarolangun. (Pen)
Discussion about this post