Payakumbuh – kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan tekhnologi yaitu internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet, hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial internet.
Ini yang dialami oleh YD, salah seorang caleg dari partai PAN Kota Payakumbuh tahun 2019 lalu, bermula dari sangketa pembagian kontribusi partai bagi caleg yang gagal, dengan ketentuan dan pernyataan perjanjian yang dibuat oleh Partai Amanat Nasional (PAN), YD menebar konten yang menjerat dirinya ke ranah hukum bahkan sampai ke meja hijau.
Disampaikan Rahimul Huda Rizki Alwi selaku Humas Pengadilan Kota payakumbuh yang diberikan kewenangan untuk menjawab sesuai putusan yang dijatuhkan oleh Hakim, “Memang YD terbukti secara sah bersalah tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat atau dapat diaksesnya dokument elektronik yang memiliki pencemaran nama baik sebagai mana dalam dakwaan, dan telah ditetapkan putusan pada tanggal 1 November 2021,” ungkap Rizki.
Pada amar putusan selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa YD pidana penjara selama 3 bulan, “Tapi di amar selanjutnya menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari pada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karna pidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan. Jadi pada intinya terdakwa dinyatakan bersalah, dipidana selama 3 bulan, dan dijatuhkan percobaan hukuman selama 6 bulan, tapi beliau tidak perlu menjalankan hukuman, kecuali dia melakukan tindak pidana yang sama atau tindak pidana yang lain,” ucap Rizki.
“Pada putusan amar selanjutnya, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ditetapkan, karena sebelumnya Yuli Darnis telah melakukan hukuman tahanan kota yang telah ditetapkan,” ucap Rizki.
Namun Rizki juga menambahkan pihak yang dirugikan atau si korban telah diwakili oleh negara dan negara diwakili oleh jaksa, dan adapun putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap, karna ada ketentuan pidana, ada hak terdakwa dan juga hak penuntut umum dengan 3 ketentuan:
1. Pada saat putusan dibacakan, si pendapat lansung menerima putusan yang ada.
2. Tidak sependapat dan melakukan upaya hukum/banding ke pengadilan tinggi.
3. Pikir dahulu selama 7 hari.
Setelah dikonfirmasi kepada Aditya selaku Kasi Pidum beliau menyampaikan, “Pada saat ini kami masih dalam tahap pikir-pikir, kalau memang nantinya ada upaya untuk melakukan proses hukum, kami akan mengajukan banding,” ucap Adi Tya secara singkat. (bbz)
Discussion about this post