Bukittinggi — Dengan memanfaatkan teknologi informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi kembali mengamankan seorang terduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial FN (19) di salah satu penginapan di Kota Bukittinggi, Senin malam kemaren.
Hal ini juga dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bukittinggi Joni Feri.
“Betul, pada malam itu, satu regu Satpol PP Kota Bukittinggi yang dinamakan Unit Aksi Cepat melalui salah satu aplikasi online, telah menjaring satu orang PSK di salah satu penginapan yang ada di Benteng Pasar Atas, Kota Bukittinggi,” jelasnya.
Menurutnya, melalui data yang dilaporkan oleh tim, bahwa terduga PSK ini adalah warga yang beralamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) berasal dari luar Kota Bukittinggi. Setelah dilakukan proses penjaringan, saat ini yang bersangkutan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Bukittinggi.
Joni Feri menambahkan, penjaringan salah seorang PSK ini dilakukan sekira pukul 21.00 WIB. Pihaknya mendapatkan salah seorang terduga PSK melalui salah satu aplikasi di media sosial.
“Saya tidak menyebutkan apa aplikasinya, namun di zaman teknologi sekarang, para terduga pelaku penyakit masyarakat ini, baik PSK ataupun LGBT menggunakan teknologi yang sedang viral pada saat ini,” tambahnya.
Saat dilakukan penjaringan, otomatis ikut ke dalam sistem aplikasi tersebut. Hal itu untuk mengetahui, dan melakukan pencegahan agar tidak memberikan akses untuk berkembangnya perbuatan maksiat di Kota Bukittinggi ini, tuturnya.
“Satpol PP tidak ada apa-apanya jika tidak ada support dan informasi oleh seluruh elemen masyarakat. Karena, para pelaku cukup lihai mengelabui petugas. Mereka cenderung mangkal di tempat-tempat yang tidak terduga. Kebetulan, malam ini dijaring di salah satu penginapan. Namun, kebanyakan dari mereka saat ini melakukan operasional perbuatannya tersebut di kos-kosan, dan kontrakan-kontrakan yang ada di seputaran Kota Bukittinggi,” terang Joni Feri.
Pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai, terutama bagi yang memiliki kos-kosan, dan pemilik kontrakan agar lebih teliti lagi dalam menerima orang untuk tinggal di tempat mereka.
Karena, dari beberapa banyaknya data yang dimiliki, para pelaku baik PSK maupun LGBT itu beralamat KTP dari luar Kota Bukittinggi.
Ditambahkan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum), terkait dengan pasal 41, 42, dan 43 bahwasanya pelaku diamankan di Mako Satpol PP Kota Bukittinggi. Kemudian dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik PPNS yang ada di Satpol PP dengan didasari oleh Perda tersebut.
“Sesuai dengan instruksi bapak Walikota Bukittinggi, bahwa setiap orang yang terjaring baik PSK maupun LGBT akan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Karena hal ini berkaitan dengan penyebaran penyakit mematikan HIV. Untuk tindakan ini, kami melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan yang mempunyai kewenangan terhadap pemeriksaan kesehatan tersebut,” jelasnya.
Setelah dilakukan BAP kemudian pelaku akan ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi, baik berupa sanksi administrasi ataupun sanksi denda. (Pon)
Discussion about this post