Kasus pembacokan Ketua LSM Gempur, Ali Nurdin belakangan ramai diperbincangkan. Teror terhadap Ali Nurdin ini terjadi diduga akibat dari buntut kegetolannya membongkar indikasi borok Yayasan Genius Global Madani. Kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik lantaran surat permintaan klarifikasi yang dikirimkan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar ke Kapolres Pariaman tertanggal 30 April 2018 berisi hal yang mengejutkan. Ombudsman dalam suratnya meminta Kapolres Pariaman memberikan dokumen yang relevan terkait laporan yang mereka terima
PARIAMAN REPINVESCOM
Tanggal 14 Maret 2018, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mengirimkan surat dengan nomor: 0083/SRT/0322.2017/Pdg-06/III/2018, kepada Pimpinan Grapari Telkomsel di Padang, Ombudsman menyampaikan dugaan maladministrasi penundaan berlarut terkait laporan polisi nomor: LP/70/IV/2017/Polres tanggal 30 April 2017 dengan pelapor Ali Nurdin.
“Sehubungan dengan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor: LP/70/IV/2017/Polres tanggal 20 April 2017 dengan pelapor atas nama Saudara Ali Nurdin, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mendapatkan informasi dari Kepolisian Resort Pariaman, bahwa telah dilakukan permintaan Data Call Record (CDR) kepada Pimpinan Grapari Telkomsel di Padang, melalui surat nomor: R/261/V/2017, tertanggal 3 Mei 2017. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh Pimpinan Grapari Telkomsel di Padang, melainkan secara lisan saja yang menjelaskan bahwa Data Call Record (CDR) hanya diberikan untuk penyidikan perkara korupsi dan terorisme.”
Demikian media kutip hasil surat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar yang komplain terhadap kebijakan Pimpinan Grapari Telkomsel karena diduga tidak kooperatif memberikan dokumen yang diminta Polres Pariaman.
Menurut Ombudsman, masih dalam surat yang sama menegaskan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta kepada Grapari Telkomsel untuk memberikan penjelasan dan dokumen yang berkaitan dalam waktu 14 hari kerja.
Tak berselang lama, 30 April 2018, kali ini Ombudsman mengirimkan surat kepada Kapolres Pariaman dengan nomor surat: 0019/LNJ/0322.2017/Pdg-06/IV/2018. Berikut isi petikan suratnya:
“Merujuk surat Saudara Nomor: R/685/XII/2017, tertanggal 19 Desember 2017, sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan/klarifikasi dari OmbudsmanRI Perwakilan Sumatera Barat masih diperlukan penjelasan lebih rinci terkait klarifikasi/penjelasan Saudara yang menjelaskan bawa hambatan ke penyidikan adalah kurangnya saksi dan kesulitan dalam mendapatkan print out SMS nomor ponsel pelaku dari pihak Telkomsel, di mana pihak Telkomsel hanya mengeluarkan data tersebut untuk kepentingan penyidik perkara korupsi dan terorismen, serta belum ditemukannya pemilik kendaraan roda dua (sepeda motor) yang dicurigai terlibat perkara tersebut.
Berkaitan dengan tanggapan yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resort Pariaman tersebut, Ombusman RI Perwakilan Sumatera Barat telah meminta keterangan kepada Pimpinan Grapari Telkomsel Padang melalui surat nomor:0083/0322.2017/Pdg-06/II/2018, tertanggal 14 Maret 2018 dan telah mendapatkan tanggapan dari Manager Legal&Regulatory Sumbagteng melalui surat nomor: 015/HK.01/LG-01/III/2018 tertanggal 20 Maret 2018, antara lain:
- Pada ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Republik Indonesi Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, terkait permintaan data informasi pelanggan, menyatakan bahwa setiap pemberian data informasi telekomunikasi dari pelanggan hanya dapat diberikan dalam rangka penyidikan melalui permintaan Jaksa Agung dan/atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia, untuk tindak pidana tertentu (dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun ke atas) ataupun tidak pidana tertentu sesuai undang-undang.
- Permintaan Data Call Record (CDR) yang diajukan oleh Kepolisian Resort Pariaman dengan surat nomor: R/261/V/2017, diterima Telkomsel pada tanggal 4 Mei 2017, setelah dilakukan sesuai prosedur operasional, maka terpenuhinya ketentuan yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, maka Grapari Telkomsel memenuhi permintaan CDR yang diminta oleh Kepolisian Resort Pariaman dan telah menyampaikan kepada Kepolisian Resort Pariaman pada tanggal 8 Mei 2017.
Berdasarkan keterangan di atas, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat mendapatkan keterangan yang berbeda antara penjelasan dari Kepala Kepolisian Resort Pariaman dengan Manager Legal&Regulatory Sumbagteng Telkomsel terkait permintaan data CDR sehingga masih diperlukan beberapa penjelasan terkait:
- Perbedaan klarifikasi/penjelasan dari Kapolres Pariaman dengan Manager Legal&Regulatory Sumbagteng Telkomsel.
- Upaya yang dilakukan Polres Pariaman terkait data CDR yang diberikan oleh Telkomsel.
Kiranya penjelasan dimaksud dan dokumen yang relevan terkait laporan dapat kami terima dalam waktu paling lama 14 hari sejak diterimanya surat permintaan penjelasan/klarifikasi kami sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI”.
Ihwal tersebut, Kapolres Pariaman yang sejatinya terhitung untuk ke tiga kalinya berusaha ditemui tim media, dalam kurun waktu berbeda-beda, akhirnya mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Ilham selaku yang mewakili Kapolres Pariaman.
Ilham membenarkan keabsahan surat demi surat yang diperlihatkan media ini di hadapannya. “Suratnya benar. Dan saya sudah memberikan keterangan pada Ombudsman sewaktu Ombudsman berkunjung ke sini. Jadi waktu itu Pak Bagus Kapolres yang lama dia tidak menerima tembusan surat CDR. Dan sekarang kita sedang pengembangan menggunakan metoda jaring laba-laba karena memang datanya banyak,” sebut Ilham.
Dia juga menjelaskan jikasanya Kapolres tidak bermaksud ‘menipu’ Ali Nurdin tentang pemberitahuan keterangan palsu seperti yang diterangkan oleh surat Ombudsman di atas. “Kapolres bukan ‘nipu’ Ali Nurdin kalau data CDR-nya tidak ada, tapi telat tembusinnya. Sebab saya kan juga baru, ketika itu CDR itu masih sama Kasat Reskrim yang lama Andi. Ketika saya pindah saya tanya ke dia, mana CDR-nya? Sedangkan kapolres posisinya menunggu CDR itu. Sebab pengiriman CDR dari Telkomsel itu dikirim ke email kasat yang lama dan email Reskrim,” imbuhnya menambahkan.
Ilham tidak menampik bahwa Ali Nurdin juga telah melaporkan Kapolres Pariaman dan Penyidik Reskrim ke Mabes Polri. “Iya saya sudah memberikan keterangan ke Propram Mabes,” sahutnya ringan.
Sementara itu, Kasi Pidum Afdal yang media temui awal Mei lalu, mengatakan bahwa kasus pembacokan Ali Nurdin telah memasuki tahap dua. “Sekarang sudah memasuki tahap dua. Tapi soal pelaku masih kabur belum ada pelaku dalam surat yang kami terima dari penyidik kepolisian. Itu kewenangan penyidik,” umbar Afdal singkat. (TIM)
Discussion about this post