Arosuka — Dalam upaya memaksimalkan penggunaan dana desa dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh para kepala desa/wali nagari, sosialisasi kegiatan Jaksa Garda Desa/Nagari tahun 2024 di Kabupaten Solok resmi dibuka oleh Pjs. Bupati Solok Akbar Ali, AP, M. Si, Selasa (29/10) di Gedung Solok Nan Indah.
Turut hadir Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur, SE, MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison, S. Sos, M. Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Sumbar diwakili Asisten Intelejen Efendri Eka Saputra, SH, MH serta undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Mahdianur, SE, MM mengatakan bahwa program Jaksa Garda Desa dapat membantu wali nagari dalam mengawal pemanfaatan dana yang efektif, akuntabel guna peningkatan ekonomi masyarakat dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di nagari
“Program ini diharapkan menjadi bagian dalam pembinaan hukum kapasitas perangkat nagari karena kita sebagai pelaksana kebijakan yang merupakan faktor penting dalam keberhasilan program program yang dibiayai dari dana desa,” ucapnya.
Mahdianur berharap agar Program Jaksa Garda Desa menjadi upaya dalam melakukan asistensi dan bimbingan penyuluhan hukum bagi para aparatur dan masyarakat.
“Diharapkan dengan kerjasama dan kolaborasi yang efektif antara perangkat desa dengan kejaksaan dapat mengefektifkan pemanfaatan dana desa dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi, ketahanan pangan, serta peningkatan sumber daya manusia di nagari,” harapnya.
Pjs. Bupati Solok Akbar Ali, AP, M. Si mengungkapkan sebagai Pjs. Bupati Solok sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh jajaran Kejati karena telah memberikan perhatian khusus dalam memanfaatkan pengelolaan pertanggung jawaban dana desa/nagari.
“Pada saat ini kita menyadari bahwa pembangunan itu dilakukan dari pinggiran, dan desa/nagari dijadikan sebagai garda terdepan dalam memperkokoh pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Pjs. Bupati Solok Akbar Ali berpesan kepada perangkat nagari, agar menggunakan prinsip tertib aturan, tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan pelaporan kegiatan dan program program di nagari agar bisa berjalan dengan lancar. **
Discussion about this post