Reportase Investigasi com_Jakarta
Terkait dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021, tertanggal 2 Januari 2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), maka dengan ini dimaklumkan dan dihimbau kepada seluruh anggota PPWI, Pewarta Warga, dan masyarakat umum dimanapun berada untuk membaca, memahami, mengerti, dan mempedomani 10 Kode Etik Pewarta Warga PPWI, khususnya Pasal 1 Kode Etik PPWI, yang menyatakan bahwa: PEWARTA WARGA tidak menyiarkan berita yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara maupun kesatuan dan persatuan bangsa.
Sepuluh Kode Etik Pewarta Warga Indonesia selengkapnya dapat dilihat di: https://pewarta-indonesia.com/2019/06/kode-etik-pewarta/
Demikianlah Maklumat PPWI ini dikeluarkan dan disampaikan kepada khalayak umum untuk dimaklumi dan menjadi referensi bersama. Terima kasih.
Jakarta, 2 Januari 2020
Dewan Pengurus Nasional PPWI
Wilson Lalengke (Ketua Umum)
Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal)
Red/tim
Discussion about this post