SEPANDAI PANDAINYA TUPAI MELOMPAT AKHIRNYA JATUH JUGA.
Kota Solok, R.Investigasi – Ingin meraih keuntungan pribadi dan terkesan memperkaya diri sendiri, seorang Oknum ninik mamak sebuah kaum yang bergelar Datuk tega menjual nama instasi aparat hukum untuk menipu korbannya, dengan dalih akan membantu persoalan kasus yang menimpa mantan kadis perkim kota solok.
Akibat ulah Datuk tersebut korbanpun melaporkan persoalan ini pada puhak kepolisian. Tak menunggu waktu lama Polres Solok Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas dugaan kasus penipuan dengan korban Mantan Kadis Perkim dan Kadis PU Kota Solok, Jaralis, S.T, pensiunan ASN, warga Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Penipuan terjadi sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Januari 2019 dan telah dilaporkan oleh korban ke Polres Solok Kota tanggal 17 Juni 2019. Tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap Jaralis, S.T adalah Akhi Rizal Dt Nan Basa, warga Kel.Sinapa Piliang Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Defrianto, S.H., menerangkan bahwa Tersangka ditahan hari Selasa tanggal 2 Juli 2018. Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan dilakukan tersangka dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali (Agustus 2018 dan Januari 2019) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa perkara dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Merdeka sedang ditangani KPK dan Mabes Polri dan tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan dengan alasan tersangka banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK. Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya.
Polres Solok Kota telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus penipuan dengan korban Mantan Kadis Perkim dan Kadis PU Kota Solok, Jaralis, S.T, pensiunan ASN, warga Kel. Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Penipuan terjadi sejak bulan Mei 2018 sampai dengan Januari 2019 dan telah dilaporkan oleh korban ke Polres Solok Kota tanggal 17 Juni 2019. Tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap Jaralis, S.T adalah Akhi Rizal Dt Nan Basa, warga Kel.Sinapa Piliang Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Defrianto, S.H., menerangkan bahwa Tersangka ditahan hari Selasa tanggal 2 Juli 2018. Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan hasil pemeriksaan, penipuan dilakukan tersangka dengan cara mengirim surat aduan ke KPK sebanyak dua kali (Agustus 2018 dan Januari 2019) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok.
Setelah itu, tersangka mengatakan kepada korban bahwa perkara dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Merdeka sedang ditangani KPK dan Mabes Polri dan tersangka menjanjikan dapat membantu mengurus agar penyidikan perkara tersebut dapat dihentikan dengan alasan tersangka banyak kenalan di Mabes Polri dan KPK. Tersangka meyakinkan korban sambil menunjukkan foto-fotonya bersama orang yang disebut-sebutnya.
Penyerahan uang dari korban kepada tersangka secara rinci dijelaskan Kasat Reksrim sebagai berikut :
- Mei 2018 sebesar Rp. 10.000.000,- diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka.
- Juni 2018 sebesar Rp. 20.000.000,- diserahkan oleh teman korban kepada tersangka.
- September 2018 sebesar Rp. 30.000,000,- korban menyerahkan langsung kepada tersangka.
- Oktober 2018, sebesar Rp. 1.400.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Oktober 2018, sebesar Rp. 300.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- November 2018 sebesar Rp. 5.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.350.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.850.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.500.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.600.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.200.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
- Januari 2019 sebesar Rp.1.000.000,- korban mentransfer ke rekening BRI an. tersangka.
Akhirnya Korban menyadari dan merasa ditipu sejak bulan Februari 2019, saat korban menerima panggilan saksi dari penyidik Polda Sumbar terkait penanganan dugaan korupsi pembangunan Lapangan Merdeka Kota Solok. Dari tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa buku rekening dan ATM serta 2 unit HP milik tersangka, tanda bukti surat pengaduan ke KPK dengan tanda tangan tersangka sebagai pelapor.
Sementara itu Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, S.Ik.M.H., menambahkan bahwa ditemukan indikasi ada beberapa orang lagi yang menjadi korban perbuatan tersangka. “Tidak perlu takut melapor, demi sebuah kejelasan silahkan melapor ke Polres Solok Kota, kami tunggu,” pesan Kapolres.
Discussion about this post