PAINAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Rusma Yul Anwar dalam kasus lingkungan hidup.
Hasil putusan dengan nomor register 442 PK/Pid.Sus-LH/2021, terpantau dari informasi perkara yang ditampilkan dalam halaman website resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Penasehat Hukum (PH) Rusma Yul Anwar, Gusman mengaku, sudah melihat langsung hasil putusan tersebut, namun belum menerima salinan putusannya.
“Sudah keluar, tapi kita belum terima putusannya,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 17 Desember 2021.
Ia mengatakan, jika hasil permohonan PK dikabulkan, berarti kliennya sudah dinyatakan bebas dari tuntutan sebelumnya. “Cuma bukti fisiknya belum kita terima dan belum membaca bunyi putusannya itu,” terangnya.
Lanjutnya, untuk memastikan hasil permohonan tersebut, pihaknya mesti menunggu dulu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung.
“Haruslah prosedur hukumnya kayak gitu. Kita harus terima pemberitahuan putusan dari Mahkamah Agung,” jelasnya
Seperti diketahui sebelumnya, Rusma Yul Anwar saat menjadi Wakil Bupati Pesisir Selatan divonis PN Klas 1A Padang bersalah dalam kasus perusakan lingkungan dengan vonis hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
Rusma Yul Anwar dinyatakan bersalah, dalam kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Terakait putusan itu, Rusma Yul Anwar melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga kedua berakhir ditolak dan sampai pada peninjauan kembali (PK) dan dikabulkan di Mahkamah Agung. (Robi)
Discussion about this post