JAKARTA – Ditenggarai, era kepemimpinan Walikota Payakumbuh, Riza Falepi periode 2012-2017 dan Periode 2017-2022, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat (LSM AMPERA Indonesia), men catat banyak temuan dugaan tindak pidana korupsi serta penelantaran aset, konon rugikan daerah puluhan hingga ratusan miliar itu, akhirnya di laporkan ke KPK RI di Jakarta.
Hal tersebut, Koordinator LSM AMPERA Indonesia, Edwar Hafri, kepada wartawan dalam wawancara singkat nya di KPK RI, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, dalam eksposnya, mengakui telah masukan laporan dugaan tindak pidana korupsi serta penelantaran aset daerah di Pemko Payakumbuh, demikian ujar Edwar.
Dalam laporan LSM AMPERA Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut terkait tindak pidana korupsi ditenggarai adanya penggelembungan harga satuan pada proses ganti-rugi lahan serta penelantaran aset daerah di Pemko Payakumbuh tersebut, tertanggal 27 Agustus 2018, setidaknya ada 5 objek pembangunan setidaknya, diduga ruginya keuangan daerah lebih Rp. 52 miliar.
Masih dalam laporan tersebut, indikasi dugaan tindak pidana korupsi, seperti tertuang pada UU Tipikor Nomor. 31 Tahun 1999, pasal 2 dan 3 yang dilakukan secara bersama- sama diera kepemimpinan Walikota Riza Falepi berpotensi labrak Peraturan Pemerintah Nomor. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 2 ayat 1.
Sementara, adapun dugaan tindak pidana korupsi serta terjadinya penelantaran aset pada Pemerintahan Kota Payakumbuh tersebut, yakni telah terjadinya dugaan mark up Pembangunan Terminal Agrobisnis (TA) dilahan seluas 4.149 M2 di Kelurahan Koto Panjang Payobasung Kec. Payakumbuh Timur TA. 2013 bernilai puluhan miliar, namun hingga detik ini tidak bisa difungsikan.
Lebih jauh, sebutnya, “Telah terjadi mark up serta Penelantaran Aset terkait pembebasan lahan seluas 40.300 M2 di Kelurahan Padang Kaduduak Kec. Payakumbuh Utara APBD TA. 2015 senilai Rp.15 miliar, serta Penelantaran aset pembangunan pasar ( kios serta lapak )yang dikerjakan PT. Dekky Cipta Perkasa Jakarta senilai Rp.6 miliar. Sedangkan pengoperasian pasar tersebut terkesan dipaksakan, karena kondisinya jauh dari layaknya sebuah pasar.”
Tak kalah parahnya, penggunaan uang rakyat yang dikelola Pemerintahan Kota Payakumbuh era Walikota Riza Falepi. Diduga telah terjadi Mark up serta Penelantaran aset pengadaan 1 unit Incenerator (Mesin Pembakaran Limbah Padat Medis) RSUD Adnaan WD Kota Payakumbuh, alokasi APBD TA.2015 senilai Rp.1.8 miliar.
Berdasarkan investigasi LSM AMPERA Indonesia, terkait pengadaan Incenerator yang dipasok PT. Cahaya Mas Cemerlang Jakarta, konon tidak memiliki sertifikat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, hingga detik ini tidak bisa difungsikan karena penempatannya digugat masyarakat di tiga lokasinya.
Terakhir, dituduhkan telah terjadi kesepakatan jahat pengadaan lahan Balai Benih Ikan (BBI ) di lahan seluas 6.256 M2 Kelurahan Padang Alai Bodi Kec. Payakumbuh Timur, APBD 2015 senilai Rp. 534.400.000. Hal tersebut Pemko Payakumbuh yang mengandeng jasa Konsultan Publik, Muttaqin Bambang Purwanto Uswatun dan rekan, yang mematok harga satuan Rp.85.421/M2.
“Sementara, informasi Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) harga satuan tanah setempat berkisar Rp.20 ribu/ M2 ( senilai Rp.125.120.000- red). Setidaknya, terjadi mark up harga ganti-rugi lahan BBI tersebut
sejumlah Rp.409.280.000 meruginya keuangan daerah,” demikian ulas Laporan LSM AMPERA Indonesia yang bermarkas di Jalan Siak No.43 Padang Sumbar tersebut.
Menyikapi Laporan LSM AMPERA Indonesia ke KPK RI terkait maraknya dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Payakumbuh, membuat Muhammad Rizal Tanur, putra Luak Limopuluah yang malang melintang sebagai Aktifis Forum Komunitas Anti Korupsi Nasional di Jakarta, merasa gerah maraknya dugaan korupsi di kota kelahirannya.
Dipaparkan Muhammad Rizal Tanur, pihaknya, bertekad menggiring kasus tersebut agar di usut KPK RI, serta jerat para oknum pejabat yang terlibat, demikian pungkasnya. (tim)
Discussion about this post