Jakarta Pusat, 25 Mey 2021 – Ketika mendengar kabar klaim asuransi dibayar, klien menangis bahagia dan sambut baik kinerja LQ Indonesia Law Firm yang membantu kepengurusan klaim meninggal suami dari ibu Johlin Wilyanty Sutanto.
Kejadian bermula dari ditawarkannya produk asuransi jiwa oleh agen asuransi di bank DBS pada Juni 2019 silam, alm. Johanis SB Untung (pemegang polis) mendaftarkan dirinya untuk menjadi nasabah asuransi jiwa Manulife Indonesia.
Sejumlah uang Rp. 120.000.000 bukanlah nominal kecil, namun alm. Johanis SB Untung sangat mencintai diri dan keluarganya hingga ia memberikan perlindungan diri dan memilih mendaftarkan dirinya pada asuransi jiwa Manulife dengan Premi Rp. 120.000.000/tahun dan sudah berjalan dan dibayarkan premi selama 2 tahun.
Johanis SB Untung dipanggil Sang Pencipta, meninggal dunia pada 01 Januari 2021 lalu, sungguh duka yang sangat mendalam bagi san istri, ibu Johlin Wilyanty Sutanto (Klien LQ Indonesia Law Firm) beserta keluarga.
Dengan duka yang masih terasa, Johlin Wilyanty Sutanto berusaha tegar dalam menjalani hidupnya.
Kemudian ibu Johlin mengajukan klaim asuransi jiwa suaminya kepada asuransi jiwa Manulife dengan segala persyaratan yang tertera di buku polis asuransi jiwa Manulife, namun ibu Johlin tidak mengerti ketentuan asuransi yang dibeli suaminya sehingga mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang diminta agar klaim bisa cair.
“Pikiran kacau, tidur pun tak bisa, karena bingung” ujar Johlin Wilyanty Susanto kepada Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA. beserta team Lawyer LQ Indonesia Law Firm di kantor LQ Indonesia Lawfirm Citra Tower lantai 11, Kemayoran Jakarta.
Johlin Wilyanty Susanto menemukan Lawyer yang tepat, ketika ia datang dan memberikan kepercayaan kepada LQ Indonesia Law Firm untuk diberikan Kuasa dalam mengurus segala persoalan klaim asuransi yang sedang dialaminya.
Founder LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, SH., MS.c., CFP., CLA., Advokat Leo Detri., SH., MH. beserta teamnya yaitu Advokat Firton Ernesto MS, SH., MH dan Advokat Ali Nugroho, SH. Dengan sigap melakukan rapat internal hingga memberikan win win solusi terbaik bagi klien.
Dijelaskan oleh Tim LQ Indonesia Lawfirm bahwa penelusuran klaim adalah hal wajar yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi termasuk di Manulife sesuai ketentuan polis ada yang namanya “Incontestable Period” dimana Penanggung berhak mengecek kebenaran pernyataan yang diberikan oleh pemegang polis kepada Penanggung.
“LQ Indonesia Lawfirm mengadakan koordinasi dan menghubungi Manulife baik secara surat maupun hadir di kantor pusat Manulife, dan dibantu dengan sangat professional oleh manajemen Manulife dan kami mendapatkan penjelasan dengan baik. Tidak lama kemudian setelah dokumen klaim diterima lengkap, maka klaim klien kami dibayarkan seluruhnya sejumlah 3 Milyar oleh Manulife, tanpa neka neko” ujar Advokat Firton Ernesto MS, SH., MH.
Dijelaskan oleh Advokat Ali Nugroho, SH bahwa Klaim Asuransi Ibu Johlin di Prudential juga sudah di bayarkan sebelumnya, dan bukti pembayaran Prudential telah diberikan ke Manulife. “Intinya, LQ Indonesia Lawfirm membantu nasabah asuransi untuk mengerti klausal perjanjian polis serta membantu memenuhi persyaratan yang diminta agar Perusahaan Asuransi Manulife dapat melakukan asessment Klaim secara maksimal sehingga cepat mendapatkan keputusan klaim.”
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm “Terima kasih Manulife Indonesia, Manulife adalah Perusahaan Asuransi yang berintegritas tinggi dan patut dicontoh oleh perusahaan asuransi lainnya. Pada akhirnya jika klaim sah, maka kewajiban perusahaan asuransi untuk membayarkan hak nasabah. Pembayaran klaim ini akan menambah kepercayaan masyarakat Indonesia, yang mana Asuransi berkomitmen tinggi seperti Manulife dan mana Perusahaan Asuransi yang mencurangi nasabahnya seperti Asuransi Jiwa Kresna yang dilaporkan LQ ke Polda Metro Jaya. Tidak semua perusahaan asuransi sama. Pilih Asuransi yang berintegritas tinggi untuk menghindari musibah tambahan ketika terjadi musibah hidup” tegas Alvin Lim.
“Terima kasih LQ Indonesia Lawfirm beserta seluruh tim lawyer yang telah membantu saya untuk mendapatkan hak klaim suami saya yang meninggal. Saya puas atas kinerja LQ dan tentunya berharap agar LQ Indonesia Lawfirm dapat membantu masyarakat lainnya. Tuhan memberkati.” tutup ibu Johlin
Bagi masyarakat lainnya yang membutuhkan konsultasi hukum gratis dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di nomor 0818-0489-0999. (Red)
Discussion about this post