Pesisir Selatan – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia mempertanyakan izin galian C yang dikelola oleh CV Bangun Jaya Indojati (BJI) di kawasan Nagari Limau Purut Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) provinsi Sumatera Barat.
“Tim Investigasi Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia, Yaparudin meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat harus meninjau kembali izin galian C yang dikelola oleh CV Bangun Jaya Indojati (BJI) di kawasan Nagari Limau Purut Tapan saat ini. Sehingga sebelum daerah itu rusak maka perlu dilakukan penertiban secara tegas,”sebutnya kepada reportaseinvestigasi.com, minggu (28/6/2020).
Yaparudin menegaskan agar Pemerintah Sumatera Barat tidak asal mengeluarkan izin terhadap kegiatan Galian C di wilayah itu.
“Sebab, dengan menjamurnya aktifitas galian C yang dikelola oleh CV Bangun Jaya Indojati (BJI), telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sudah parah, dan terkait izinnya juga harus segera ditinjau ulang,” ungkapnya Yaparudin.
Ia menambahkan, pemerintah harus memastikan titik koordinat yang diberikan izin, sehingga jangan amburadul seperti yang terjadi saat ini.
Hal itu diharapkan agar Pemerintah Sumatera Barat melakukan peninjauan ulang layak atau tidaknya, supaya kawasan itu tidak berdampak buruk nantinya,” imbuh Yaparudin.
Kendati demikian, daerah itu merupakan daerah yang berada persis bersebelahan dengan areal persawahan masyarakat, yang selama ini kerap terjadi banjir, sehingga jangan sampai diperparah dengan aktifitas galian C itu.
Dampak yang nyata saat ini, terjadinya kerusakan kondisi yang terjadi pergeseran sungai batang tapan dari jalur sebelumnya,” kata Yaparudin.
“Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka kerugian besar akan dialami oleh masyarakat Nagari Limau Purut Tapan,” pungkasnya Yaparudin.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan reportaseinvestigasi.com, belum mendapat konfirmasi pihak Pemerintah Sumatera Barat. (Robi)
Discussion about this post