Mojokerto — Tambang galian C di tiga tempat lokasi di Kabupaten Mojokerto diduga tak kantongi ijin. Para pelaku tambang tanpa henti beroperasi seakan tak ada hambatan. Padahal kuat disinyalir pelaku tambang tidak mempunyai ijin (IUP/OP).
Tempat lokasi ada di tiga kecamatan yang bersebelahan. Desa Kuto Porong, Kecamatan Bangsal; Dusun Ardilanggu Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu; Dusun Mendek, Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tim investigasi memantau aktivitas pertambangan di lokasi, masing-masing mengunakan alat berat excavator sedang menggali lahan sawah. Sampai detik ini penambangan tersebut masih berjalan dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Mojokerto maupun Dinas Lingkungan Hidup, ESDM Provinsi Jatim dan pusat.
Tim menelusuri kegiatan penambangan itu, tidak terlihat papan nama perusahaan penambangan maupun tangki BBM Solar non subsidi. Tentunya kegiatan yang diduga keras ilegal ini sangat merugikan negara pastinya. Pertama, pertambangan aktivitas tidak ada ijin, dan diduga memakai solar subsidi.
Selain itu dampak aktifitas dan kegiatan tambang ilegal bisa merusak fasilitas umum, seperti jalan kabupaten dan provinsi yang notabenenya bersumber dari pendapatan daerah dalam perbaikan jalan.
Awak media yang mencoba berkordinasi dengan Dewan Penasehat Pusat (DPP) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, Selamet Solichin menyampaikan, pertambangan jenis apapun harus ada ijin sebelum melakukan kegiatan.
Selamet menyayangkan kalau aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak berkontribusi kepada (Pemda) dan merugikan pendapatan daerah Mojokerto.
“Lalu mengenai ketenagakerjaan bagaimana pertanggung jawabnya bila terjadi kecelakaan kerja terhadap karyawan penambang. Lalu tanggung jawabnya untuk reklamasi bagaimana kalau pengusaha sudah selesai penambangannya kalau tidak menaruh jaminan ke Pemda Mojokerto. Saya yakin, kalau penambang tidak memberikan jaminan ke pemda, Mereka akan membiarkan lahan itu dan ditinggalkan seenaknya saja,” tegasnya
Selamet menambahkan, dengan kepedulian terhadap sejumlah kerugian yang ditimbulkan oleh tambang ilegal itu, seperti keselamatan kerja, BBM disalahgunakan dan tambang tidak berkontribusi kepada negara. “Kami akan segera layangkan surat Dumas kepada Polres Mojokerto, Polda Jatim, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Jawa Timur dan Kementrian Pusat,” pungkasnya. (Tim)
Discussion about this post