Painan – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr. M.Sayuti Dt. Rajo Penghulu mengukuhkan pengurus LKAAM Kabupaten Pesisir Selatan, periode 2019-2024, di Painan Convention Center, Kamis (16/7).
Pengukuhan pengurus LKAAM dengan Ketua umum Drs Syafrizal, Dt Nan Batuah, Sekretaris umum Syafri Herpindo Dt Gamuak, serta wakil ketua, wakil sekretaris, bendahara serta bidang itu, diawali dengan pembacaan janji setia yang dipandu Ketua LKAAM Sumbar, Dr. M.Sayuti Dt. Rajo Penghulu. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Pati Ambalau, serta peresmian kepengurusan oleh Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Heranof Firdaus, Ketua LKAAM kecamatan Se-Pesisir Selatan, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Se-Pesisir Selatan, serta sejumlah kepala dinas.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dalam sambutannya, mengajak ninikmamak untuk ikut mensukseskan pembangunan di Pesisir Selatan.
” Ninikmamak dan pemerintah adalah mitra untuk itu, mari kita bergandengan tangan membangun daerah ini,” kata bupati.
Peran ninikmamak sangat dibutuhkan dalam mensukseskan pembangunan, terutama dalam mengatasi konflik pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan.
Selain tugas itu, dari ninikmamak yang tergabung dalam LKAAM adalah menyelesaikan permasalahan dualisme kepemimpinan KAN atau kepengurusan LKAAM di kecamatan.
Sebelumnya, Ketua LKAAM Pesisir Selatan, Syafrizal Dt Nan Batuah, mengajak segenap pengurus yang baru saja dilantik untuk melaksanakan janji setia yang telah diucapkan.
Dikatakan, ada beberapa program kerja yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Diantaranya, rapat kerja untuk menyusun rencana kerja jangka pendek, menengah dan panjang, kemudian rekonsolidasi pengurus LKAAM kecamatan dan KAN nagari.
Sementara itu, Ketua LKAAM Provinsi Sumatera Barat, Dr. M. Sayuti Dt Rajo Penghulu, menyebutkan, saat ini LKAAM tengah menandatangani delapan kasus adat. Dari delapan kasus tersebut tiga diantaranya adalah di Pesisir Selatan.
Lebih lanjut disebutkan, persoalan berkaitan dengan kepengurusan ganda, yang dipicu karena masa kepengurusan terlalu lama, kemudian terlalu lama tidak.melaksnakan rapat dan jabatan ketua tidak dipegang oleh ninikmamak.***
Discussion about this post