Limapuluh Kota — Berdasarkan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat semester I tahun 2022 masih terdapat tunggakan tindak lanjut rekomendasi temuan pada Sekretariat DPRD yang belum diselesaikan.
Hal itu pun tertuang dalam surat dari Inspektorat tanggal 12 Juli 2022 perihal penegasan penyelesaian hasil pemeriksaan yang ditujukan pada Sekretaris DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI atas LKPD TA 2021 harus diselesaikan selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima tanggal 15 Juli 2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara no 09 tahun 2009. “Dengan ini kami mengingatkan untuk menyegerakan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi temuan sesuai waktu yang ditentukan,” tulis temuan BPK itu.
Kalau dilihat dari rekap nama nama dan besaran uang yang harus dikembalikan para anggota DPRD, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan juta rupiah. Dan itu membuat hampir seluruh dari anggota dewan yang terhormat itu tersandung saat diperiksa oleh BPK RI.
Menanggapi temuan tersebut, Wisran Ketua Umum Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia kepada wartawan menyampaikan, dirinya sangat menyayangkan adanya temuan tersebut, “Ini adalah preseden terburuk apalagi yang melalukan ini adalah para pemangku kebijakan yang ada di Gedung Gonjong Bukik Limau Sari Lamak Lima Puluh Kota,” kata Wisran, Kamis (28/07).
Dikatakan Wisran, dengan adanya informasi terkait temuan BPK RI di DPRD Lima Puluh Kota, lembaganya akan membentuk tim untuk menelusuri yang mendalam dan lakukan konfirmasi dan klarifikasi atau check dan ricek silang terhadap subjek dan objek perkara, “Serta kalau nantinya ada kami duga ada kerugian negara kami bersama rekan-rekan kan melaporkan ini ke aparat penegak hukum,” ujar Wisran didampingi Mahwel yang juga ketua DPDLKA-Elang Indonesia Luak 50.
Wisran juga menyampaikan akan memberikan tugas dalam waktu dekat ini kepada Ketua DPD LKA-Elang Indonesia Luak 50 agar menelusuri dan mendalami temuan BPK RI di lingkungan DPRD Lima Puluh Kota.
“Dalam pengesahan setiap undang-undang yang dilahirkan oleh DPR RI sangat banyak menelan angaran yang berasal dari pajak rakyat dan apabila penyelengara dari eksekutif legislatif dan yudikatif melakukan tindak pidana korupsi-kolusi dan nepotisme harus dipertangung jawabkan dengan hukum yang berlaku di Negara ini,” sebut Wisran.
“Dalam temuan BPK RI tersebut seorang penyelengara tidak berhak mendapat kebijakan, terlepas dikembalikan atau tidak di kembalikan hasil dari Tindak Pidana Korupsi,semua itu tidak dapat menghapus Pidana perbuatan ( UU RI No 31 thn 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Wisran.
Sementara itu Sekretaris DPRD Lima Puluh Kota Dedi Permana ketika wartawan mencoba mengkonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp-nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (Tim)
Discussion about this post