SAWAHLUNTO,RI – Lintas asosiasi rekanan pelaksana jasa konstruksi di Kota Sawahlunto mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan KKN pelaksanaan proyek Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto. Dan melaporkan dugaan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Padang yang diserahkan utusan lintas asosiasi rekanan itu.
Ketua Gapeksindo kota Sawahlunto Firman Benardo usai menyerahkan pengaduan nomor :002/LAJKS/07-2019 yang diajukan Rabu 7 Agustus 2019 itu berharap pengaduan ini guna adanya rasa keadilan dan penegakan hukum serta tak ada lagi intervensi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses pekerjaan. “ semuanya kita serahkan kepada kejati untuk menindaklanjutinya agar ada rasa keadilan. Dan tak adalagi kesewenang-wenangan atau dugaan KKN” harapnya.
Sebelumnya, Lintas asosiasi yang terdiri dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi Nasiona (Gapeknas), Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) dan Asosiasi Rekanan Konstruksi Indonesia (Arkindo) Kota Sawahlunto melaporkan dalam bentuk pengaduan yang ditujukan kepada lembaga penegak keadilan seperti kepada Polres Kota Sawahlunto, Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Walikota Sawahlunto.
Ketua Arkrindo Sekriandi Sihat menyatakan seperti dalam surat pengaduan ke enam organisasi jasa konstruksi di Sawahlunto itu, mengadukan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oknum anggota DPRD Kota Sawahlunto dalam pelaksanaan usaha jasa konstruksi. “Ini menyangkut penunjukan rekanan terindikasi nepotisme, kolusi dan gratifikasi yang akan mengerjakan proyek dana aspirasi atau Pokir anggota dewan kota ini,” kata Sekriandi di sekretariatnya, Kamis (18/7).
Ketua Gapeknas Sawahlunto H Fauzan Ramon menambahkan, penunjukan rekanan pelaksana proyek pokir anggota dewan yang secara semena-mena sangat bertentangan dengan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang melarang anggota dewan main proyek. “Kita ingin agar terciptanya penegakan supermasi hukum, khususnya di Kota Sawahlunto. Dan kami siap dengan dokumen-dokumen pendukung agar pengaduan ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana aturan yang berlaku sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1999,” tegasnya.
Kepolisian Resort (Polres) Kota Sawahlunto melalui Kasat Reskrim AKP Julkipli Ritonga membenarkan adanya keluhan Lintas Asosiasi Jasa Konstruksi Sawahlunto tersebut. “Kita (Polres) juga dapat tembusan keluhan dari para rekanan tersebut, dan saat ini kita sedang melakukan proses selanjutnya meski hanya menerima tembusan pengaduan,” jelas Julkipli Ritonga di Mapolres Sawahlunto, Sabtu (20/7/2019).
Dugaan awal, jelas Kasat, pengaduan yang seharusnya ditindaklanjuti oleh dinas yang mengkoordinir kegiatan serta pihak rekanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPKP2LH).
“Hal ini lebih pada kurang terakomodirnya beberapa rekanan serta adanya
penunjukan langsung yang menurut informasi awalnya sepihak, namun beberapa
keterangan baik data dari rekanan maupun pihak bidang perumahan dan pemukiman
serta PPK dan yang terkait kegiatan ini akan
diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Inv.02)
Discussion about this post