Pesisir Barat — Sekda Kabupaten Pesisir Barat, Lingga Kusuma menerima Surat Keputusan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pesisir Barat yang diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, di ruangan Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/2/2021).
Dalam sambutan Gubernur Lampung yang diwakili Wakil Gubernur Lampung Menyampaikan dalam dinamika pemerintahan di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalankan roda Pemerintahan selama 5 (lima) tahun.
Selanjutnya dilakukan Pemilihan Kepala Daerah untuk periode 5 (lima) tahun berikutnya. Pada hari Rabu (17/2/2021) telah berakhir masa jabatan untuk 8 (delapan) Bupati/Wakil Bupati, Walikota/ Wakil walikota untuk periode 2016-2021.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim berharap, Plh Bupati Pesisir Barat dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
“Dalam mengantisipasi kekosongan jabatan Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih, maka sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri, Pemprov Lampung menunjuk Sekda dari 8 Kabupaten/Kota untuk menjadi Plh,” ujarnya.
Wagub menambahkan, Plh yang sudah ditunjuk tidak bisa melakukan kebijakan strategis seperti merubah anggaran dan melakukan perubahan struktur pejabat. Namun jika dalam keadaan mendesak maka semua harus mendapatkan ijin dari Kemendagri.
“Mengingat saat ini dalam situasi Covid-19, pesan dari pak Gubernur kita semua harus lebih giat untuk mensosialisasikan protokol kesehatan hingga tingkat Desa dan Kelurahan,” tandasnya.
Penyerahan Surat Tugas diikuti 8 kabupaten kota yaitu Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Timur, Bupati Way Kanan, Bupati Pesawaran, Bupati Pesisir Barat, Walikota Bandar Lampung, Walikota Metro. (Edi)
Discussion about this post