Bukittinggi — Berada di ketinggian lebih dari 1.000 meter di atas permukaan laut (MDPL), keheterogenan wilayah Bukittinggi ditambah dengan bentangan bibir ngarai Sianok, menyebabkan banyak rumah penduduk berada pada zona dengan kategori rawan tinggi.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Rahmat AE, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Rahmi Hidayanti kepada reportaseinvestigasi.com di ruang kerjanya Senin (27/3) menjelaskan, untuk kawasan dengan risiko tinggi sebagian besar berada di sepanjang bibir ngarai Sianok.
“Sesuai dengan Perda RTRW Kota Bukittinggi, kawasan zona merah dengan risiko bencana tinggi tersebut berada radius 50 meter dari bibir ngarai, yang dilarang mendirikan bangunan,” tegas Rahmat dan Rahmi.
Namun kenyataannya, kedua pejabat Dinas Perkum mengakui pada radius itu cukup banyak bangunan yang dijadikan tempat tinggal oleh warga sejak sekian keturunan sebelumnya.
Berdasarkan pendataan yang telah dilakukan, Rahmi menyebutkan terdapat 1.155 unit rumah yang berdiri pada zona merah terdapat pada tujuh kelurahan dengan rata-rata padat penduduk.
Ketujuh kelurahan tersebut mulai dari Selatan, yaitu Birugo, Belakangbalok, Bukikcangan Kayuramang, Kayu Kubu, Bukik Apik Puhun, Puhun Pintukabun dan kelurahan Kubu Gulaibancah.
Menyadari ancaman bahaya yang bisa datang kapan saja, terutama pada cuaca ekstrim akhir-akhir ini, Pemko Bukittinggi menurut Rahmat sudah memberikan tawaran kepada warga yang tinggal di kawasan rawan untuk dipindahkan ke lokasi aman.
“Warga yang bisa dipindahkan dan dibangunkan rumah baru adalah mereka yang memiliki tanah atau lahan sendiri, baik berada di dalam maupun di luar kota,” tutur Kadis Perkim. (Pon)
Discussion about this post