Pesisir Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Provinsi Sumatera Barat, membuka posko pengaduan masyarakat atas tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan secara sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan.
Direktur Eksekutif LBH Sumbar, Zentoni mengungkapkan membuka Posko Pengaduan masyarakat atas tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan secara sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan,” sebutnya kepada reportaseinvestigasi.com, Kamis (9/7).
Zentoni menjelaskan, posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang merasa dirugikan oleh karena tindakan Bupati Pesisir Selatan yang secara sepihak menghentikan pembangunan RSUD M. Zein Painan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
Terkait tindakan Bupati Pesisir Selatan yang menghentikan secara sepihak pembangunan RSUD M. Zein Painan, Lbh Sumbar akan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Painan maupun ke PTUN Padang.”ujarnya.
Seperti diketahui Pembangunan RSUD M. Zein Painan dimulai sejak tahun 2015 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Drs. Nasrul Abit, MBA dengan mengakses pembiayaan ke Pusat Investasi Pemeritah (PIP) senilai Rp. 99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah) yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor: 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Lanjutnya, pada tahun 2017 ketika Bupati Pesisir Selatan dijabat oleh Hendrajoni, S.H., M.H., dengan dalih tidak memiliki Andal (Analisis Dampak Lingkungan) pembangunan RSUD M. Zein Painan dihentikan secara sepihak tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan.
Kendati demikian, LBH Sumbar yang beralamat di Komplek Belanti Permai, Khatib Sulaiman, Kota Padang HP/WA: 081317422079.”tutupnya. (Robi)
Discussion about this post