Reportase Investigasi.com
Jakarta-Laskar merah putih melakukan orasi karena belum di sahkannya Surat Keterangan Berbadan Hukum (SKTBH) LMP oleh ditjen Ahu dan mengakibatkan adanya dualisme kepemimpinan di tubuh Ormas LMP
Penyampaian orasi di gelar depan kemenkumham Di depan Halaman Aula Ditjen AHU Jl. H. R. Rasuna Said, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Dalam orasinya laskar merah putih pimpinan ketua umum Adek Erfil Manurung mengatakan bahwa LMP Adek Erfil manurung yang paling sah.
“Di mana mana organisasi di pimpin satu komando, tidak ada dua komando” Ujar Orator Sekda Mada DKi Awi.
Selain itu ketua Mada DKI Jakarta H Fendi HT mengatakan bahwa Kepastian Hukum dalam Menjalan organisasi tetap di penuhi.
“Dalam aksi kami, kami minta ditjen Ahu segera mengesahkan Surat Keterangan Berbadan Hukum (SKTBH) Laskar merah putih Pimpinan Adek Erfil Manurung ,agar jangan jadi polemik yang berkepanjangan” Tukas H. Pendi HT ( 07/09/2020).
Tambahnya, Semakin lama di sahkan, Prasangka dan aroma ada permainan itu akan semakin menjadi-jadi kepada lembaga negara tersebut.
Sedangkan ketua umum LMP Adek Erfil manurung dalam siarannya mengatakan bahwa Kita sudah serahkan semua data terkait pengesahan Surat Keterangan Berbadan Hukum (SKTBH) LMP dan harusnya segera di sahkan
“yang tercatat di kemenkumham adalah Adek Erfil manurung, yang sah, yang lain tidak tercatat itu tidak sah” Ujar Adek Erfil Manurung saat memberikan siaran.
Dan di kutif dari biro pemberitaan kemenkumham.go.id Bahwa Kepala Biro Humas Hukum dan Kerjasama kementerian Hukum dan HAM, Pagar Butar butar menerima perwakilan unjuk rasa dari Laskar Merah Putih tersebut.
Dalam rilis tersebut di jelaskan Direktur TI Ditjen AHU Lilik Sri Haryanto mengatakan bahwa Ditjen AHU dalam mengesahkan badan hukum semua sudah sesuai prosedur dengan mekanisme pendaftaran badan hukum melalui notaris.
“Permasalahan ini kita ketahui adanya pengaduan, Kita menerapkan prinsip kehati-hatian dalam hal ini, karena adanya permasalahan dualisme lembaga LMP” Lilik.
Lanjutnya, Kita lakukan pemblokiran supaya para pihak yang bertikai sama-sama dapat perlindungan hukum sampai ada ketetapan dari pengadilan.
“jadi sekali lagi kita sebagai administrasi negara tidak boleh melakukan intervensi dan mengedepankan asas kehati-hatian” terang Lilik.
Lilik mengatakan akan segera membahas permasalahan ini dengan Dirjen AHU, kita akan rapatkan dan akan kami sampaikan hasilnya kepada ketua LMP, pak Erfil Manurung
Tambah, Kepala biro Humas, Hukum dan kerjasama memberikan apresiasi atas pertemuan ini yang berjalan dengan baik dan ada solusi.
“ ini sesuai dengan tusi Biro Humas, Hukum dan Kerjasama yaitu memberikan pelayanan penyampaian aspirasi masyarakat kepada kemenkumham” kata Pagar, dan berharap bahwa kesepakatan ini menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan ini.
AMR
Discussion about this post