PADANG PARIAMAN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur bersama dengan LSM Delik Hukum Kriminal dan HAM, berencana bakal melaporkan kasus penyelewengan dana hibah PAUD di Padang Pariaman tahun anggaran (TA) 2018-2019.
Perihal tersebut dikatakan Ali Nurdin Ketua LSM Gempur bersama dengan Jefri Arif LSM Delik Hukum Kriminal dan HAM, Selasa (24/12/19) dalam sebuah kesempatan. Mereka sepakat bakal melaporkan kasus penyelewengan dana hibah itu ke Polda Sumbar secara tertulis, serta ke lembaga anti-rasuah KPK melalui pengaduan Whistle Blower Sistem via online.
“Ya, ini kita sedang menggodok laporan pengaduan terhadap indikasi penyelewengan dana hibah PAUD di Padang Pariaman tahun anggaran 2018 dan 2019. Untuk tahap pengumpulan data, kita sudah punya cukup bukti tertulis dan juga keterangan dari beberapa pimpinan PAUD,” ungkap mereka.
Lebih jauh diterangkan, kasus penyelewengan dana hibah PAUD mulai mencuat berawal dari laporan pengaduan pimpinan lembaga PAUD. Menurut mereka, jatah anggaran hibah yang diterima lembaga PAUD tidak sesuai dengan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Juknis Penggunaan Dana Hibah PAUD untuk TA 2018, serta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.
“Untuk tahun anggaran 2018, kita mendapatkan laporan bahwa realisasi dana hibah yang disalurkan dari Dinas Pendidikan Padang Pariaman ke lembaga PAUD hanya setengahnya saja. Ada beberapa lembaga PAUD menyatakan mereka cuma menerima bantuan 300 ribu persiswa pertahunnya. Padahal dalam juknis Permendikbud No 2 Tahun 2018 dijelaskan bantuan yang diterima peserta didik pertahun 600 ribu,” sebutnya.
Hal yang sama juga terjadi di tahun 2019. Mereka menerangkan, modus yang dilakukan oknum pejabat yang mengelola dana hibah PAUD di Dinas Pendidikan Padang Pariaman dalam menyelewengkan dana PAUD juga sama. “Namun dalam juknis tahun 2019, untuk realisasi dana hibah PAUD sedikit berbeda. Tahun 2019 penyaluran dana hibah dibagi dua tahap, tahap pertama dalam juknis itu menyebut pencairan mulai dilakukan bulan Maret, dan tahap kedua dicairkan bulan September,” bebernya lagi.
Namun disayangkan, untuk tahun anggaran 2019, pihak Dinas Pendidikan sampai detik ini belum menyalurkan dana tersebut kendati sudah memasuki penghujung tahun. “Sampai sekarang belum ada realisasi hibah tahun 2019 ini dari dinas. Baru sebatas MoU. Padahal bunyi dari MoU yang dibuat oleh pihak dinas itu direalisasikan bulan Juni untuk tahap satu, dan November untuk tahap dua. Tapi hingga sekarang belum ada. Dan kita mengantongi MoU 10 lembaga PAUD dengan Dinas Pendidikan itu,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, dari LHP BPK TA 2018 disebutkan Dinas Pendidikan Padang Pariaman menerima kucuran dana hibah PAUD Rp 6.660.200.000, dan direalisasikan sebesar Rp 5.116.800.000. Namun kenyataan dana tersebut tidak disalurkan secara utuh berdasarkan juknis. Bahkan keterangan yang diberikan oleh Kasi PAUD Ade kepada media menguatkan indikasi jikasanya dana tersebut diselewengkan.
“Kasi PAUD Ade mengatakan tahun 2018 lembaga PAUD yang menerima bantuan itu sebanyak 292 lembaga. 289 PAUD berstatus swasta, sedangkan sisanya 3 TK Negeri dengan jumlah siswa 8.686. Data ini tidak sinkron dengan laporan realisasi dari BPK. Jika jumlah siswa itu 8.686 siswa dikali 600 ribu persiswa, maka jumlah realisasinya Rp 5.211.600.000 Sedangkan data yang ada di LHP BPK realisasinya cuma Rp 5.116.800.000. Ada selisih Rp 94.800.000. Itu kejanggalan yang pertama.”
Kejanggalan yang kedua, dana yang disalurkan tersebut hanya 300 ribu persiswa bukan 600 ribu. Kita punya datanya dari keterangan pemilik PAUD, sebut Ali Nurdin.
“Lalu dari data jumlah PAUD yang kita dapat dari kementerian itu berbeda dengan data PAUD yang ada di dinas. Ada indikasi penggelembungan lembaga PAUD di sana. Data di kementerian menyebut jumlah PAUD di Padang Pariaman dari 17 kecamatan itu hanya 161 PAUD. 3 negeri, 158 berstatus swasta. Sedangkan data dari Dinas Pendidikan mengatakan jumlah PAUD itu 292. Berarti ada selisih jumlah data sekitar 31 PAUD. Nah, ini kita adu nanti di depan hukum,” terangnya menjelaskan. (IDM)
Discussion about this post