Padang — Panasnya suasana Pilgub Sumbar kali ini sungguh membuat energi masyarakat Sumbar hampir terpusat pada perhelatan akbar lima tahunan ini.
Akibatnya terjadi lapor melapor antar paslon. Terakhir yang menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat adalah laporan yang dibuat oleh paslon nomor 4 kepada paslon nomor 1, dimana laporan itu terkait wawancara Ir. H. Mulyadi di TV One pada acara Coffe Break yang berujung pelaporan terhadap dirinya. Pelaporan ini sudah berada di tangan Bareskrim Polri.
Terkait hal tersebut, Dr. Wendra Yunaldi, SH, MH selaku pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumbar mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU masa kampanye itu dimulai dari tanggal 26 September sampai 5 Desember.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU masa kampanye itu dimulai tanggal 26 September – 5 Desember, kan di Undang-undang Pemilu itu ada batasan batasannya bahwasanya ini sosialisasi, kemudian ini tahapan media iklan kan ada dibatasi bahwa tanggal 22 November baru boleh kan? Nah, terkait dengan wawancara itu apakah iklan atau kampanye ataukah hanya sekedar mengupas figur? Kalau saja iklan PKPU bisa saja melanggarkan? Tetapi informasi yang saya dapat semuanya mendapat ruang yang sama. Nah, untuk memastikan ini iklan atau comercial break itu maka klarifikasinya harus diungkapkan oleh Tv One,” ungkapnya kepada media Sabtu (28/11).
Terkait dengan laporan terhadap paslon nomor 1 yang mengatakan Ir. H. Mulyadi melakukan kampanye di luar jadwal hanyalah masalah penafsiran dari aturan itu sendiri. Karna dalam pilkada ini terdapat banyak kepentingan dan semua itu berujung pada pembentukan opini.
Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar ini juga mempertanyakan, “Bagaimana dengan kawan-kawan yang menulis satu tokoh di media cetak dan online, kalau tafsirnya diperluas itu juga iklan,” tegasnya.
Terakhir Dr. Wendra Yunaldi juga mengingatkan bahwa hendaknya hal-hal yang substansial-lah yang perlu menjadi bahan perhatian seperti money politik dan jangan mencari-cari kesalahan saja dari paslon lain.
“Ada hal-hal yang substansial yang betul-betul pelanggaran yang kemudian harus kita usut misalnya, kalau ada money politik itu wajib kita taati,” tegasnya lagi.
“Artinya begini, saya sebagai putra daerah Sumatera Barat ada hal-hal kemudian yang mempengaruhi pemilih kemudian berdampak kepada negara dan daerah dalam jangka panjang maka itu kita lapori, tetapi janganlah mencari-cari kesalahan pasangan calon lain,” pungkasnya. (Hen)
Discussion about this post