Payakumbuh — Tentunya banyak hal yang penting dan perlu diketahui oleh masyarakat terhadap apa yang telah diperbuat oleh wakil rakyat Kota Payakumbuh di tahun 2020 dan pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja mereka.
Kinerja DPRD Kota Payakumbuh Tahun 2020 merupakan himpunan laporan kinerja masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD Kota Payakumbuh kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD, sebagai salah satu lembaga daerah yang memiliki kedudukan tinggi sebagai legislatif, sudah pasti DPRD memiliki beberapa fungsi dan juga tugas dan wewenang tertentu sebagai amanah Pasal 154 UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Perda
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus menyampaikan sudah ada 9 perda yang sudah ditetapkan oleh DPRD bersama eksekutif selama 1 tahun hingga 1 September 2020, adalah:
1. Perda Perumda Tirta Sago.
2. Perda Pernyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Perumda Tirta Sago.
3. Perda Pertangungjawaban APBD 2019.
4. Perda Pendirian Perusahaan Perseroan. Daerah Payakumbuh Sejahtera Bersama.
5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030
6. Perda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
7. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
8. Perda tentang Pengelolaan Cadangan Pangan.
9. Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.
“Kita berharap dengan telah ditetapkannya Perda -Perda ini, dapat memberikan kemajuan kepada pembangunan Kota Payakumbuh kedepannya,” kata Hamdi Agus bersama Bapemperda yang diketuai oleh Ahmad Ridha dari Faksi Nasdem Bintang Perjuangan, kemudian Wakil Ketua Alhudri Dt. Rangkayo Mulie dari Fraksi PPP, dan anggota Heri Iswandi Dt. Rajo Muntiko Alam dari Fraksi PKS, Mawi Etek Arianto dari Fraksi Gerindra, Fahlevi Mazni dari Fraksi Demokrat, Maharnis Zul, dari Fraksi Golkar, dan Mesrawati dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional.
Badan Kehormatan
Dalam hal menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan YB. Dt. Parmato Alam sebagai Ketua BK, Ismet Harius sebagai Wakil Ketua, dan Mawi Etek Arianto sebagai anggota.
Adapun tugas dan wewenang BK adalah mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik. Kemudian meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tatib dan Kode Etik serta sumpah/janji.
“Selama tahun 2020, Badan Kehormatan belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi yang anggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 25 orang anggota DPRD Kota Payakumbuh, belum ada maupun yang melanggar aturan internal,” kata YB. Dt. Parmato Alam.
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan
Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9) lalu.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Ahmad Ridha serta anggota lainnya seperti Heri Iswandi, Mesrawati, Fahlevi Mazni, dan Al Hudri, Mawi Etek Erianto serta Sekwan Elvi Jaya. Wali Kota diwakili Staf Ahli Herlina bersama Kabag Hukum Bode Arman.
“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), produk hukum ini tentu dilihat bagaimana perjalanannya hingga sekarang. Apa saja yang masih berlaku dan mana yang tidak berlaku,” kata Ahmad Ridha.
Ketua DPRD Hamdi Agus menyebut dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah jauh hari kita laksanakan, melihat perjalanan produk perda yang sudah ada, apakah ada inventarisasi, setelah itu dievaluasi, dicari sebabnya mengapa tidak ada tindaklanjut, sebagaimana mestinya,” kata Hamdi Agus.
“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga dapat mendukung pemko sebagai dasar melaksanakan sebuah kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.
Pelaksanaan Fungsi Banggar
Sedangkan Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kota Payakumbuh diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
Fungsi anggaran dilaksanakan melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Hamdi Agus kemudian Wulan Denura, Armen Faindal, Suparman, Mustafa, Aprizal. M, Sri Joko Purwanto, Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, Ahmad Zifal, Ismet Harius, Yanuar Gazali, dan Zainir.
Panitia Khusus Tangani Covid-19
DPRD Kota Payakumbuh mendukung penuh dan melakukan pengawasan penanganan Covid 19 di Payakumbuh. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk pansus di DPRD kota Payakumbuh pada saat rapat paripurna internal, Senin, 11 Mei 2020 lalu.
Hadir pada rapat paripurna internal yang agendanya adalah penyampaian laporan Komisi komisi tentang progres penanganan Covid 19 adalah Ketua DPRD Hamdi Agus sekaligus pimpinan sidang, Wakil Ketua Armen Faindal, Ketua Komisi A Sri Joko Purwanto, Ketua Komisi B Maharnis Zul, Ketua Komisi C Ahmad Zifal, Ketua BK Yendri Bodra DT Parmato Alam. Dari fraksi PKS hadir Mustafa, Fraksi Gerindra Yernita, Fraksi PPP Edward DF dan terakhir fraksi Amanat Kebangkitan bangsa adalah Mesrawati, Opetnawati dan Zainir.
Setelah laporan komisi disampaikan, dilanjutkan dengan diskusi seluruh peserta rapat. pada saat rapat tersebut Yendri Bodra DT Parmato Alam mengusulkan agar dibentuk Pansus DPRD Kota Payakumbuh terkait dukungan dan pengawasan terhadap Penanganan Covid 19.
“Untuk lebih efektifnya dukungan dan pengawasan DPRD terhadap penanganan Covid 19 maka sebaiknya dibentuk Pansus. Pansus akan lebih fleksibel dalam menentukan kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan,” kata Yendri Bodra DT Parmato Alam yang juga Ketua Badan Kehormatan.
Pendapat ini juga diamini oleh peserta rapat yang lain diantaranya Yernita dan Maharnis Zul. Gayungpun bersambut karena pembentukan Pansus DPRD juga telah direkomendasikan oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) tentang Pengelolaan Anggaran Daerah dalam rangka penanganan darurat Covid 19 Tahun 2020 sehingga dibentuklah tiga buah Pansus di DPRD Kota Payakumbuh.
Adapun Pansus I diketuai oleh Ahmad Zifal yang berfokus kepada penanganan kesehatan yang disebabkan oleh covid-19 Suparman bertindak sebagai Wakil Ketua Pansus, Mesrawati ditunjuk sebagai Sekretaris. Sementara itu anggota Pansus I terdiri dari H. Maharnis Zul, Mustafa, Mawi Etek Erianto, Ismet Harius, Syafrizal, dan Fahlevi Mazni. Secara total keseluruhan Pansus I berjumlah 9 (sembilan orang). Adapun yang bertindak sebagai koordinator Pansus I adalah Ketua DPRD Hamdi Agus
Pansus II berfokus kepada dampak sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ditunjuk sebagai ketua di Pansus, Edward D.F, sebagai wakil ketua dan Yernita sebagai Sekretaris sedangkan anggota pansus II terdiri dari Nasrul, Zainir, dan Ahmad Ridha. Lebih sedikit dari pansus sebelumnya, pansus II hanya beranggotakan 6 orang saja. Adapun koordinator Pansus II yang juga Wakil Ketua DPRD Payakumbuh adalah Armen Faindal
Terakhir pansus III yang berfokus pada Penegakan PSBB di lingkungan Kota Payakumbuh. Adapun Wirman Putra diamanahi sebagai Ketua Pansus III Sri Joko Purwanto sebagai wakil ketua, dan Opet Nawati sebagai sekretaris. Anggota pansus III terdiri dari Heri Iswandi Dt.Rajo Muntiko Alam, Aprizal. M, Alhudri Dt.Rangkayo Mulie, dan Yanuar Gazali yang bertindak selaku koordinator pada Pansus III adalah Wulan Denura.
Bimbingan Teknis Peningkatan Kemampuan dan Kapasitas
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengingatkan keberhasilan DPRD dalam menjalankan peran dan fungsinya, tidak hanya ditentukan oleh kewenangan formal yang dimiliki oleh kelembagaan DPRD, tapi yang jauh lebih penting adalah kapasitas dan kompetensi dari masing-masing individu/ personal para anggota dewan.
“Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kota Payakumbuh untuk peningkatan wawasan dan produktivitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kota Payakumbuh dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD. Akibat pandemi Covid-19, kita melaksanakan 2 kali karena anggaran di pangkas untuk penanggulangan Covid-19,” kata Hamdi Agus.
#PariwaraDPRDKotaPayakumbuh
Discussion about this post