Sarolangun, Jambi – Jadi perbincangan publik di tengah masyarakat, diduga kangkangi aturan yang berlaku. Soal Wardi, kades terpilih Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin, Juli lalu selang satu bulan setelah dilantik selaku kades, rombak 9 (sembilan) perangkat desa.
Merupakan hak preogratif kades, pergantian perangkat seringkali disalahgunakan oleh oknum kades. Pergantian perangkat tentu harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Terutama terkait batasan umur maksimal.
Persyaratan terkait umur, seringkali dikangkangi oleh oknum kades. Salah satu contoh pergantian Perangkat Desa Petiduran Baru Kecamatan Mandiangin Timur Kabupaten Sarolangun. Empat orang perangkat desa yang dilantik pada (28/08/21) diduga sudah berusia di atas 42 tahun.
Pernyataan ini sempat dilontarkan kepada media ini ketika disambangi, salah satu tokoh masyarakat dan BPD yang saat itu ikut menghadiri acara pelantikan perangkat desa.
“Yang jelas saat itu, ketika penandatanganan fakta integritas pengajuan calon perangkat desa, semua nama yang diajukan saya lihat sudah sesuai aturan,” ungkap Ketua BPD.
“Saya tidak tahu saat pelantikkan orang lain yang dilantik. Saat itu ‘tanggungjawab saya’ kata Camat,” pungkasnya kembali menjelaskan ,saat itu Ketua BPD kebetulan tidak dapat mengadiri acara pelantikan itu.
Demikian halnya Wakil Ketua BPD yang saat itu menghadiri langsung.
“Selaku BPD, saat pelantikan kami tidak diberi kesempatan bicara untuk menyampaikan mengenai perangkat sudah lewat umur tersebut,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh tokoh masyarakat yang hadir, sampaikan perangkat yang dilantik ada yang sudah lewat batas umur.
“Empat orang yang dilantik, semua masyarakat tahu umur mereka sudah melebihi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat di kediamannya.
Hingga berita ini tayang, Camat Mandiangin Timur beserta Kepala Desa Petiduran Baru belum bisa dihubungi guna konfirmasi hal tersebut. (Pen)
Discussion about this post