Reportaseinvestigaai.com Jakarta, Hanya lantaran hewan piaran jenis anjing poodle buang kotoran didepan rumah, Pria ini tega aniaya tetangganya sendiri hingga tewas.
Korban Agustanu Hamdani (59) sempat mendapat kan perawatan di Rs Puri Indah Kembangan Jakarta Barat namun nyawa nya tidak tertolong.
Kejadian tersebut terjadi di perumahan duri kosambi baru Cengkareng Jakarta Barat blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Egman saat dikonfirmasi membenarkan akan kejadian tersebut.
” Ya benar kejadian tersebut terjadi diperumahan duri kosambi baru Cengkareng Jakarta Barat blok cex 3 Rt 01/015 Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat,” ujar Kompol Egman saat dikonfirmasi, Selasa, 27/7/2021.
Egman menjelaskan kejadian naas tersebut terjadi pada sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 15.00 Wib dimana saat anak korban yang diketahui bernama Josephine Angela membawa jalan jalan anjing miliknya jenis anjing poodle di sekitar perumahan.
Sesaat melewati rumah pelaku yang mana merupakan tetangganya sendiri JA (47) kemudian hewan jenis anjing poodle tersebut lalu buang kotoran.
” Pelaku Marah saat mengetahui hal tersebut lalu menegurnya,” Ucap egman.
Setelah ditegur oleh pelaku kemudian anak korban mengadukan kepada korban selaku ayahnya, mendengar kejadian tersebut kemudian korban menghampiri rumah pelaku.
Setiba dirumah pelaku antara pelaku dengan korban terjadi percekcokan hingga menimbulkan kegaduhan dan saksi yang mana tetangganya sendiri hingga keluar rumah.
“Setelah saksi keluar rumah kemudian melihat korban sudah tersungkur dan dibantu oleh anak korban,” Tuturnya.
Setelah kejadian tersebut kemudian korban dilarikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak tertolong lalu anak korban kemudian melaporkan nya kepolsek Cengkareng.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menjelaskan setelah pihaknya menerima adanya kejadian tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan para saksi.
” Tak butuh memakan waktu lama pelaku berhasil kami amankan di kediamannya,” ujar Iptu Bintang.
Saat ini pelaku sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Kuhpidana.
Red*/Amr
Discussion about this post