Jongkong – Babinsa 1206-09 Jongkong dalam Pembagian BLT-DD Desa Jongkong Kiri Tengah tetap mengacu pada protokol kesehatan di Desa Jongkong Kiri Tengah Kecamatan Jongkong Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. Selasa, (08/06/2021)
Pandemi COVID-19 makin mengancam bagi masyarakat di Kapuas Hulu ,Dalam Minggu terahir mengalami kenaikan hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan ,Kesadaran masyarakat masih kurang harus terus di galakkan oleh Stakeholder di setiap daerah.
Kades Jongkong Kiri Tengah Muhamad Arsyad, mengungkapkan dalam pelaksanaan pembagian BLT-DD di massa pandemi COVID-19 tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan anjuran oleh pemerintah daerah Kapuas Hulu.Penerima bantuan tunai langsung di Desa Jongkong kiri tengah berdasarkan musyawarah Desa dengan memprioritaskan pada lansia ,janda dan warga yang tidak mampu .
“Kades juga menambahkan dalam penyaluran BLT-DD di massa pandemi COVID-19 tahun 2021 dengan jumlah Penyaluran 37 orang. Kegiatan berjalan aman dan tertib tanpa ada permasalahan.
Ketaatan dan Penerapan protokol kesehatan di masyarakat sampai saat ini masih di jalankan ,untuk satgas COVID-19 Desa Jongkong Kiri Tengah dan Posko RT COVID-19 terus melaksanakan himbauan dalam penerapan protokol kesehatan,Ujar”Kades Jongkong Kiri Tengah.
“Asiah lansia penerima BLT-DD Desa Jongkong Kiri Tengah merasa senang dan bahagia atas bantuan pemerintah sebesar Rp 300. 000(tiga ratus ribu),Kata” Asiah Lansia Penerima BLT-DD.
Babinsa pembina Desa Jongkong Tanjung Kpk M.Imsak ,Mengatakan dalam pembagian BLT-DD di Desa Jongkong Tanjung berjalan aman dan tertib .Kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan masyarakat berjalan baik ,Posko COVID-19 senantiasa terus menegakkan Protokol Kesehatan dalam kesehariannya.
“M.Imsak ia mengajak bagi masyarakat di Jongkong Kiri Tengah terus mematuhi protokol kesehatan ,Bagi Lansia warga yang tidak mampu penerima BLT-DD dampak dari pandemi COVID-19 di manfaatkan dengan baik bantuan pemerintah melalui Desa Jongkong Kiri Tengah ,Ungkap “Kpk M.Imsak. (Erk/1206)
Discussion about this post