Dharmasraya — Pembangunan lanjutan proyek gedung baru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh berlokasi di Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat diduga sarat dengan permainan.
Kongkalingkong pekerjaan mega proyek dilaksanakan oleh PT SAS Bunaiyya Innovation, dengan kontrak No: 441/03-SP/PPK-RSUD/V-2020, tertanggal 20 Mei 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp11.683.092.000,- lama pekerjaan 217 hari kalender, konsultan perencana CV Arterindo Pratama, dan Konsultan Pengawas Elniwsa Konsultan tersebut, telah tampak dari awal tender, hingga pelaksanaan pekerjaan.
Mulai dikucurkan Dana negara, untuk kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD Sungai Dareh, berawal tahun 2017 silam, hingga tahun 2020 ini, permainan mata para oknum pencari untung, seakan tersigi dengan nyata dan terang-terangan.
Kenapa tidak! Kelanjutan pembangunan gedung baru RSUD Sungai Dareh, diawali tahun 2017 itu, tidak tampak tanda rampungnya sebuah pekerjaan. Dikarenakan pembangunan sudah jadi, dibongkar lagi. Sehingga pekerjaan proyek tersebut jalan di tempat. Bahkan setiap tahun, desain pembangunan selalu berobah. Sehingga pasangan lama dibongkar, diganti dengan pasangan baru.
Mirisnya, desain baru dibuat konsultan perencanaan, tidak merobah bahan bangunan sebelumnya. Intinya, pekerjaan tersebut, sebatas melakukan pembongkaran dinding lama, dengan pemasangan dinding baru. Sehingga maksud dari pekerjaan lanjutan pembangunan tidak tercapai. Seakan pekerjaan tersebut, sebatas menghambur-hamburkan uang negara.
Pihak kontraktor proyek yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika ditemui dilapangan belum lama ini, membenarkan adanya perombakan dan pembongkaran bangunan lama. Hal ini mengacu kepada desain terbaru. Karena desain tahun sebelumnya tidak sesuai dengan aturan Kemenkes tahun ini. Makanya dilakukan pembongkaran, dan pemasangan kembali.
“Untuk lebih jelasnya, silahkan bertanya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA,)” sebutnya.
Secara terpisah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Asep Novriadi. ST, ketika ditemui diruang kerjanya, mengelak untuk di wawancarai, seputaran bongkar pasang pembangunan lanjutan gedung baru RSUD Sungai Dareh. Sehingga dirinya terburu-buru keluar ruangan, dengan alasan ada tugas kelapangan.
“Saya ada tugas ke lapangan. Kalau masalah bongkar pasang proyek pembangunan lanjutan RSUD, silahkan saja bapak langsung wawancara dengan Pengguna Anggaran (PA) yakninya direktur RSUD. Ia yang berhak untuk menjelaskan lebih detil dan rinci,” katanya sambil berlalu.
Menurut salah satu pimpinan konsultan perencanaan, dan juga konsultan pengawas berada diwilayah Dharmasraya, yang tidak mau dituliskan namanya, menjelaskan secara gamblang, bahwa tugas pokok dan fungsi PPK telah di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No : 16/2018.
Seiring keluarnya regulasi pengadaan barang dan jasa terbaru (Perpres 16/2018), maka tugas PPK menyusun perencanaan pengadaan. Mengetahui tentang kegiatan kantor, yang menjadi tanggung jawabnya. Serta membuat perencanaan bagaimana kegiatan tersebut berjalan dengan lancar. Perencanaan tersebut bisa jadi memuat rancangan perjalanan dinas, pengadaan barang modal dan infrastruktur pendukung, penetapan tim pelaksana, yang sekiranya diperlukan untuk mencapai output pekerjaan secara optimal.
Sekanjutnya, menetaokan spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja Paket Proyek Bangunan. Bentuk dari konsekuensi jabatan PPK, menetapkan rancangan kontrak. Mengambil keputusan dalam menetapkan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing pengadaan akan dijalankan. Menetapkan besaran uang muka akan dibayarkan kepada Penyedia.
PPK harus mengetahui setiap pengeluaran negara.Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan.Mengerti dengan kondisi barang/jasa, yang menjadi tanggung jawabnya. Ia harus memutuskan apakah sebuah pengadaan membutuhkan perubahan jadwal kegiatan atau tidak, agar proses pengadaan bisa selesai sesuai dengan target.
Selain itu, juga menetapkan tim pendukung rekanan, Menetapkan tim atau tenaga ahli rekanan, Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Menyatakan untuk menerima/menyetujui, jika pekerjaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Penyedia melalui SPPBJ berdasarkan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP).
Mengendalikan jalannya sebuah kontrak. Mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, hingga barang tersebut diterima negara dalam kondisi sebenarnya. Melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan menilai kinerja Penyedia.
PPK juga harus mengawasi kualitas dari kinerja rekanan (vendor) pada setiap proses pengadaan barang/jasa. Memiliki tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. Selain itu, diberikan kewenangan untuk memutuskan pengeluaran anggaran belanja negara. Selain itu, PPK memiliki wewenang untuk mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
“Dalam melanjutkan proyek pembangunan, tentu harus menyelesaikan kegiatan sedang terbengkalai, bukan melakukan pembongkaran dan pemasangan baru, dengan jenis bahan yang sama,” pungkasnya.
Sementara itu Chusnul Chotimah Subekti, Pengguna Anggaran (PA) yang juga merupakan Direktur RSUD Sungai Dareh, ketika dihubungi berkali-kali melalui telpon selulernya tidak merespon sama sekali.(tim)
Discussion about this post