Solok Selatan — Bupati Solok Selatan, Khairunas, melakukan pertemuan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna membahas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di wilayah itu pada Rabu (27/8).
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Solok Selatan.
Khairunas menegaskan pentingnya penataan ruang yang terintegrasi dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
“Revisi RTRW ini bukan hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan ruang di Solok Selatan dapat berjalan secara terencana, tertib, dan berkelanjutan,” katanya.
“Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” imbuhnya.
Pihak Kementerian ATR/BPN melalui Direktur Penataan Ruang Wilayah II menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemkab Solok Selatan.
“Kami mendukung penuh upaya Pemkab Solok Selatan dalam menata kembali RTRW. Penataan ruang yang baik akan meminimalkan konflik pemanfaatan lahan sekaligus membuka peluang investasi berkelanjutan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui revisi RTRW ini, Pemkab Solok Selatan bertekad mengatasi persoalan seperti indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, tumpang tindih lahan, hingga optimalisasi kawasan strategis daerah.
Proses ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan tata ruang dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Solok Selatan untuk menciptakan tata kelola ruang yang adil, produktif, dan berwawasan lingkungan, sejalan dengan visi daerah menuju kabupaten yang maju, tertata, dan berdaya saing.
Sebagai tindak lanjut konkret, Pemkab Solok Selatan dan Kementerian ATR/BPN menandatangani Berita Acara Klarifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai dasar koordinasi dan langkah penanganan ke depan. (Joko)
Discussion about this post