Reportaseinvestigasi.com,JAKARTA – Sebidang lahan tanah milik aset Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di wilayah RW 014, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres di duga dikuasai oleh oknum yang dengan sengaja untuk mencari keuntungan pribadi di atas lahan milik pemda.
Dari pantauan wartawan di lokasi terdapat sebuah bangunan semi permanen mengunakan konstruksi baja ringan dan dijadikan tempat usaha mebel atau furnitur oleh oknum warga sekitar.
Di Atas lahan tersebut sangat jelas terpasang papan plang “Tanah Ini Milik Pemprov DKI Jakarta”
Barang siapa merusak/memasuki tanah ini tanpa ijin diancam hukuman penjara sesuai pasal 167 junto 385 junto 389 junto 551 KUHP.
Plang tersebut sebelumnya di depan, Tapi kini, posisi plang sudah geser ke dalam sebelah kiri bangunan tersebut.
Ketua RW.014 Kalideres Jakarta Barat, Dede Setiawan mengatakan bahwa pemasangan plang Pemda di lahan kosong oleh petugas aset Pemda diakui tidak diketahui oleh ketua RW. 014.Dirinya juga masih mempertanyakan keabsahan milik yang diakui oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta tesebut.
“Saya tidak mengetahui, soal pemasangan plang ini (maksudnya plang Pemda), saya juga belum mendapatkan surat dari Pemda bahwa lahan ini milik Pemda,” kata Dede Setiawan kepada awak media di lokasi, jumat (4/11/22).
Namun, dirinya juga tidak membantah telah mengetahui keberadaan bangunan usaha dan tempat tinggal yang letaknya ada di lahan tersebut.
“Pemiliknya sudah meminta ijin kepada kami pengurus RT/RW,karena awalnya ini hutan makanya kita kelola,’ kata dia
Menurut Ketua RW 014 Dede Setiawan pemilik usaha yang berada di atas lahan milik pemda itu mengaku sudah berkordinasi dengan pihak Kelurahan dan Walikota Jakarta Barat.ujarnya
“Yang jelas ini pemilik bangunan ini sudah berkoordinasi dengan pak lurah dan sampai ke Walikota bagian aset.Tidak mungkinlah dia berani mendirikan bangunan di atas lahan pemda ini tanpa ada kordinasi dengan orang walikota.”kata Ketua RW 014 Kalideres.
Sementara itu Kepala Suku Badan Aset Pemkot Jakarta Barat saat di konfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan saat pemasangan plang di atas lahan milik pemda tersebut.
“Bahwa lahan itu lahan Aset Pemda, dan keabsahannya telah dilaporkan ke seluruh instansi terkait tingkat Kota,Kecamatan dan Kelurahan.”kata Wendri Kasuban Aset Pemkot Jakarta Barat saat di hubungi wartawan.
Ia menambahkan,pihaknya akan melakukan upaya hukum melalui Biro Hukum Pemkot Jakarta Barat terkait oknum yang menyerobot lahan pemda tersebut.
“Badan Aset Jakbar sedang mengkoordinasikan langkah hukum dengan Biro hukum kota Jakbar terkait penyerobotan itu.ujarnya
Lebih lanjut Wendri menyampaikan bahwa,Ketua RW adalah membantu tugas Lurah dan Camat, tidak ada hubungannya badan Aset melaporkan aset pemko Jakbar kepada Ketua RW .
“Seluruh badan hukum yang membangun di lokasi itu tidak ada yang mengantongi izin.”tegasnya.
Red/ TH
Discussion about this post