PARIAMAN – Prahara pembangunan ulang atau revitalisasi Pasar Pariaman ternyata memang berbuntut panjang. Hal ini diyakini sebagai imbas dari tendensi Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, dalam hal ini walikota bersama OPD terkait, dinilai otoriter mengambil keputusan secara sepihak, tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan para pemilik petak toko yang berada di Pasar Pariaman selaku pemilik sah atas bangunan toko.
Walhasil, pembangunan ulang Pasar Pariaman menuju pasar modern pasca peruntuhan yang dilakukan Maret lalu itu, seketika dalam prosesinya, mendapatkan perlawanan dari para pemilik toko.
Ihwal polemik peruntuhan pasar ini sebelumnya diketahui telah lebih dulu dipolisikan oleh Ilham Ilyas melalui lembaga Koppas Syarikat-B.
Sebagai pemilik toko yang merasa juga dirugikan, Ketua Koppas Syarikat-B itu mengakui telah melaporkan Walikota Pariaman cs ke Polres Pariaman atas dugaan tindak pidana pengrusakan pada Maret silam. Namun disayangkan, sejauh ini laporan tersebut seakan kandas tanpa kelanjutan.
Menengarai hal tersebut, mendampingi beberapa orang pemilik petak toko selaku korban, Ketua LSM Gempur Ali Nurdin, bersama Ketua LAKI Pariaman Azwar Anas dan Pimred media ini, kembali menyambangi Polresta Pariaman membuat laporan pengaduan perihal pengrusakan pasar yang dilakukan oleh walikota cs dan sejumlah oknum lainnya yang diduga terlibat, Sabtu (25/5/19).
Kepada media, pelapor yang merupakan pemilik toko menyebut, dasar mereka membuat laporan pengaduan ke polisi akibat hak mereka dizolimi. Pasalnya, bangunan petak toko milik mereka yang dirubuhkan oleh alat berat itu berstatus hak milik, bukan hak pakai apalagi sewa.
“Awal pasar itu dibangun tahun 1987 oleh pihak ketiga di atas tanah ulayat KAN 4 nagari. Sekitar tahun 1989-1990 pasar selesai dibangun. Nah, untuk mendapatkan petak toko di sana (Pasar Pariaman), kami melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil melalui Bank Nagari. Setelah pembayaran lunas, barulah kami mendapatkan Kartu Kuning sebagai pemilik sah atas toko. Bukti petak toko itu adalah hak milik, setelah cicilan toko lunas. Kartu Kuning yang kami terima bisa kami gadaikan kembali ke Bank Nagari untuk pinjaman modal,” papar pelapor Suardi bersama 2 orang korban lainnya di SPK Polresta Pariaman.
Dia melanjutkan, harga cicilan tergantung pada posisi toko atau letak toko. “Jadi waktu itu harga satu petak toko nilainya bervariasi. Ada 40 juta, 30 juta, dan 20 juta. Kami, untuk mendapatkan petak toko itu adalah meneruskan kepemilikan yang lama. Karena sejak zaman Belanda, pasar itu sudah ada, turun temurun keluarga kami berdagang di pasar. Kami yang meneruskan.”
Selain itu, Pemko Pariaman juga dinilai gagal mengelola pasar penampungan. Ketidaklayakan mengelola pedagang dalam menempati penampungan disesalkan. Bahkan mereka menyebut, pedagang yang punya Kartu Kuning banyak yang tidak kebagian penampungan.
“Pengelolaan pasar penampungan tidak teratur. Kami sangat dirugikan sejak pasar diruntuhkan. Kami kehilangan pembeli karena penataan tidak teratur. Omzet menurun. Biasa omzet sampai 2 juta per hari. Sekarang paling banter cuma 80 ribu,” tukuknya.
Di sisi lain. Ketua LSM Gempur Ali Nurdin bersama Ketua LAKI Pariaman Azwar Anas menuturkan. Perlu kajian yang matang dalam mengambil kebijakan atas pembangunan ulang pasar (revitalisasi). “Kita tegaskan bahwa kita tidak berniat menghalangi pembangunan. Tapi jangan otoriter gitu, lah. Merubuhkan pasar tanpa ada kesepakatan pemilik toko. Sebab toko itu statusnya hak milik, bukan sewa atau hak pakai. Buktinya adalah hak milik, pedagang yang punya Kartu Kuning bisa digadaikan ke bank,” sebutnya.
Laporan bernomor STTL : 64/B/V/2019/SPKT/Polres itu, katanya melanjutkan, ialah pertanda bahwa mereka dirugikan. “Di sinilah kita menguji, mampu tidak hukum ini menjerat pelaku yang melakukan pengrusakan kepunyaan orang lain. Pelakunya jelas diduga dilakukan Walikota Pariaman cs bersama OPD terkait (Dinas Koperindagkop), Ketua KAN 4 nagari, dan Zulkifli (kontraktor) sebagai eksekutor di lapangan. Di sini kita telaah, apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa?” tuturnya menggelitik.
Discussion about this post