ADVERTISEMENT
Jumat, 6 Juni 2025
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Ɍ™ Kritis Mengkritisi
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Lagi, Walikota Pariaman Cs Dilaporkan Terkait Pengrusakan Pasar

by Redaksi
27 Mei 2019
in -KOTA PARIAMAN, FOKUS INVESTIGASI
Reading Time: 3min read
Walikota Pariaman Dipolisikan, Dugaan Pidana Pengrusakan Pasar
ADVERTISEMENT

PARIAMAN – Prahara pembangunan ulang atau revitalisasi Pasar Pariaman ternyata memang berbuntut panjang. Hal ini diyakini sebagai imbas dari tendensi Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, dalam hal ini walikota bersama OPD terkait, dinilai otoriter mengambil keputusan secara sepihak, tanpa ada kesepakatan sebelumnya dengan para pemilik petak toko yang berada di Pasar Pariaman selaku pemilik sah atas bangunan toko.

Tiga orang pemilik petak toko Pasar Pariaman korban pengrusakan pasar didampingi LSM Gempur dan LAKI Pariaman di SPK Polres

Walhasil, pembangunan ulang Pasar Pariaman menuju pasar modern pasca peruntuhan yang dilakukan Maret lalu itu, seketika dalam prosesinya, mendapatkan perlawanan dari para pemilik toko.

BERITA LAINNYA

Pemko Pariaman Gelar Sholat Idul Adha 1446 H di Lapangan Merdeka Kota Pariaman

Pemko Pariaman Gelar Takbiran Keliling Idul Adha 1446 H/2025 M

Yota Balad : Sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kunci Utama Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Pelayanan Publik

Ihwal polemik peruntuhan pasar ini sebelumnya diketahui telah lebih dulu dipolisikan oleh Ilham Ilyas melalui lembaga Koppas Syarikat-B.

ADVERTISEMENT

Sebagai pemilik toko yang merasa juga dirugikan, Ketua Koppas Syarikat-B itu mengakui telah melaporkan Walikota Pariaman cs ke Polres Pariaman atas dugaan tindak pidana pengrusakan pada Maret silam. Namun disayangkan, sejauh ini laporan tersebut seakan kandas tanpa kelanjutan.

Menengarai hal tersebut, mendampingi beberapa orang pemilik petak toko selaku korban, Ketua LSM Gempur Ali Nurdin, bersama Ketua LAKI Pariaman Azwar Anas dan Pimred media ini, kembali menyambangi Polresta Pariaman membuat laporan pengaduan perihal pengrusakan pasar yang dilakukan oleh walikota cs dan sejumlah oknum lainnya yang diduga terlibat, Sabtu (25/5/19).

Kepada media, pelapor yang merupakan pemilik toko menyebut, dasar mereka membuat laporan pengaduan ke polisi akibat hak mereka dizolimi. Pasalnya, bangunan petak toko milik mereka yang dirubuhkan oleh alat berat itu berstatus hak milik, bukan hak pakai apalagi sewa.

STTL dari pengaduan korban

“Awal pasar itu dibangun tahun 1987 oleh pihak ketiga di atas tanah ulayat KAN 4 nagari. Sekitar tahun 1989-1990 pasar selesai dibangun. Nah, untuk mendapatkan petak toko di sana (Pasar Pariaman), kami melakukan transaksi pembayaran dengan cara mencicil melalui Bank Nagari. Setelah pembayaran lunas, barulah kami mendapatkan Kartu Kuning sebagai pemilik sah atas toko. Bukti petak toko itu adalah hak milik, setelah cicilan toko lunas. Kartu Kuning yang kami terima bisa kami gadaikan kembali ke Bank Nagari untuk pinjaman modal,” papar pelapor Suardi bersama 2 orang korban lainnya di SPK Polresta Pariaman.

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, harga cicilan tergantung pada posisi toko atau letak toko. “Jadi waktu itu harga satu petak toko nilainya bervariasi. Ada 40 juta, 30 juta, dan 20 juta. Kami, untuk mendapatkan petak toko itu adalah meneruskan kepemilikan yang lama. Karena sejak zaman Belanda, pasar itu sudah ada, turun temurun keluarga kami berdagang di pasar. Kami yang meneruskan.”

Selain itu, Pemko Pariaman juga dinilai gagal mengelola pasar penampungan. Ketidaklayakan mengelola pedagang dalam menempati penampungan disesalkan. Bahkan mereka menyebut, pedagang yang punya Kartu Kuning banyak yang tidak kebagian penampungan.

“Pengelolaan pasar penampungan tidak teratur. Kami sangat dirugikan sejak pasar diruntuhkan. Kami kehilangan pembeli karena penataan tidak teratur. Omzet menurun. Biasa omzet sampai 2 juta per hari. Sekarang paling banter cuma 80 ribu,” tukuknya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain. Ketua LSM Gempur Ali Nurdin bersama Ketua LAKI Pariaman Azwar Anas menuturkan. Perlu kajian yang matang dalam mengambil kebijakan atas pembangunan ulang pasar (revitalisasi). “Kita tegaskan bahwa kita tidak berniat menghalangi pembangunan. Tapi jangan otoriter gitu, lah. Merubuhkan pasar tanpa ada kesepakatan pemilik toko. Sebab toko itu statusnya hak milik, bukan sewa atau hak pakai. Buktinya adalah hak milik, pedagang yang punya Kartu Kuning bisa digadaikan ke bank,” sebutnya.

Laporan bernomor STTL : 64/B/V/2019/SPKT/Polres itu, katanya melanjutkan, ialah pertanda bahwa mereka dirugikan. “Di sinilah kita menguji, mampu tidak hukum ini menjerat pelaku yang melakukan pengrusakan kepunyaan orang lain. Pelakunya jelas diduga dilakukan Walikota Pariaman cs bersama OPD terkait (Dinas Koperindagkop), Ketua KAN 4 nagari, dan Zulkifli (kontraktor) sebagai eksekutor di lapangan. Di sini kita telaah, apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa?” tuturnya menggelitik.

ShareTweetSend
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemblokiran Fitur Sosmed Merugikan UMKM

Next Post

Alumni SMPN Sei. Sariak Tahun ’88 Berbagi dan Buka Bersama

Next Post
Alumni SMPN Sei. Sariak Tahun ’88 Berbagi dan Buka Bersama

Alumni SMPN Sei. Sariak Tahun '88 Berbagi dan Buka Bersama

Ciptakan Generasi Qur’an, YPSAB Adakan Karantina Ramadhan

Ciptakan Generasi Qur'an, YPSAB Adakan Karantina Ramadhan

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
  • BOX REDAKSI
  • ABOUT US
  • KODE ETIK (KEWI, KEJ & KEIW)
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI

No Result
View All Result
  • HOME
  • FOKUS
  • SUMATERA BARAT
    • PEMPROV SUMBAR
    • -KOTA PARIAMAN
    • -PADANG PARIAMAN
    • -KOTA PADANG
    • -PASAMAN
    • -PASAMAN BARAT
    • -PESISIR SELATAN
    • -LIMAPULUH KOTA
    • -KOTA PAYAKUMBUH
    • -TANAH DATAR
    • -KOTA PADANG PANJANG
    • -SIJUNJUNG
    • -KOTA SAWAHLUNTO
    • -SOLOK SELATAN
    • -KOTA SOLOK
    • -KAB. SOLOK
    • -AGAM
    • -KOTA BUKITTINGGI
    • -DHARMASRAYA
    • -KEP. MENTAWAI
  • NASIONAL
  • HUMANIORA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PERISTIWA
    • SOSIAL
    • KOMUNITAS
  • PERSPEKTIF
    • TAJUK RENCANA
    • ESSAY
    • FIKSI
  • SERBA SERBI
    • EKONOMI/PASAR
    • GAYA HIDUP
    • OLAHRAGA
  • POLITIK
    • PILKADA SERENTAK
    • PEMILU SERENTAK
  • PILIHAN EDITOR
    • IN-DEPTH
    • ADVERTORIAL

© PT MEDIA JAYA INVESTIGASI