Bukittinggi,Reportaseinvestigasi. Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resort (Polres) Bukitttinggi kembali mengungkap upaya peredaran narkotika khususnya jenis ganja sebanyak 10 paket besar (10 kg) di daerah ini. Otak peredaran ganja ini diduga dilakukan oleh dua orang warga binaan (WB) Lapas Bukittinggi di Biaro. Polisi juga menangkap seorang oknum polisi khusus (Polsus) di Lapas yang diduga juga terlibat.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja itu,jelas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara,SH,MH didampingi Kasat Reserse Narkoba,AKP.Aleyxi.A,SH kepada wartawan di aula Mapolres setempat, Sabtu (17/4) siang tadi, berawal ditangkapnya TR alias Rahman (17) seorang siswa kelas II salah satu SMK di Bukittinggi,di rumahnya di Banto Laweh, Kel.Kayukubu, Jumat siang kemaren yang menyimpan 10 paket besar ganja atau 10 Kg.
Dari penangkapan pelajar atas informasi warga tersebut,tambah Kapolres, berhasil diungkap pemesan ganja berasal dari Aceh Singkil, Aceh tersebut. “Ternyata pemesan yang diduga menjadi otak peredaran ganja itu adalada salah seorang warga binaan Lapas Biaro”, ulas Dody
Dari alat komunikasi dengan pesan singkat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa ganja yang berada di tangan TR itu,akan dijemput okeh seseorang di kawasan Pinang Balirik, Ampekangkek,Agam. Petugas yang sudah mengatur strategi, berhasil menangkap HS alias Alam (30) yang tertulis dalam pesan singkat di atas.
Penjemput yang menggunakan kendraan roda empat jenis Honda Mobilio, setelah ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bukittinggi baru mengetahui bahwa kurir ganja itu adalah seorang ASN Lapas Biaso yang bertugas sebagai Polisi Khusus.
Dari penangkapan penjemput itu,tambah Kapolres, diketahui bahwa pemesan 10 paket besar ganja itu adalah dua orang warga Binaan (WB) Lapas Biaro,masing-masing AP (25) yang menjadi otak peredaran barang haram itu dan RS alias Hendra (37) untuk kota Bukitttinggi dan sekitarnya.
Dari pengembangan sementara petugas Satres Narkoba Bukittinggi, untuk menjemput barang haram itu, HS alias Alam mendapat upah Rp.1 juta untuk setiap paket besar .
Ketika ditanya penangkapan 10 paket besar ganja kali ini ada hubungannya dengan 25 paket besar di kawasan Padang Hijau, Gaduik, Kapolres menegaskan tidak ada.
Meski demikian Kapolres Bukittinggi kembali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu ikut berperan aktif mengawasi situasi warga lingkungannya masing-masing, untuk segera memberikan informasi kepada kepolisian .
“Setiap pemberi informasi suatu kejahatan di lungkungannya akan dilindungi . Jadi jangan takut memberikan informasi kepada petugas”, himbau Dody .
Kepada mereka yang berhasil ditangkap dalam upaya peredaran gsnga tersebut, menurut Kapolres Bukittinggi, akan dikenakan sanksi gasal 114 ayat (2) dan fasal 111 ayat (2) Undanf-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Pon)
Discussion about this post